• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus

H. Fuad by H. Fuad
March 29, 2023
in Industri
0
Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus

JAKARTA,Cobisnis.com – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta Permenkes No. 14 Tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dicabut, kemudian menerbitkan permenkes yang mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi sebagaimana yang selama ini digunakan.

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi mengatakan usulan pencabutan dan penerbitan Permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama Dewan Pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami,” terang Boyke.

Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).

“Sebagian besar kegiatan bidang usaha pengendalian hama di Indonesia terkait hal itu. Adapun hama serangga dan binatang yang kami kendalikan diantaranya tidak membawa vektor penyakit seperti rayap, semut, lebah, laba-laba, dll” ungkap Boyke.

Prof Sulaeman Yusuf peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa binatang seperti rayap, semut, lebah, laba-laba tergolong hama, dan bukan vektor. Vektor termasuk hama namun hama belum tentu vektor, binatang/serangga tersebut diatas tidak membawa penyakit kepada manusia.

Sedangkan serangga dan binatang yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, kecoa dan tikus, pengendaliannya dilakukan perusahaan pest control yang hanya bersifat mengendalikan populasi agar tidak mengganggu pada kenyamanan manusia dan keamanan komoditi.

Pengendalian vektor idealnya dilakukan oleh pemerintah, peneliti, akademisi, dan/atau NGO/LSM yang bergerak di bidang vektor penyakit, karena pendekatan metodologi pengendalian vektor adalah kegiatan survailans vektor, kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal kemampuannya sebagai penular penyakit yang bertujuan sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya pengendaliannya.

Pelaku usaha pest control, Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, selama ini izin operasional Perusahaan Pengendalian Hama/Pest Control, Termite Control dan Fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

“Izin operasional itu kami perlukan dalam rangka berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, ekspor-impor dan lainnya,” kata Luki.

Perizinan itu, kata dia, sangat diperlukan terutama kaitannya dengan Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan Phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management. Sementara itu pasar pengendalian vektor di Indonesia hanya terbatas di lingkup sektor kesehatan saja, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya penyakit tular vektor, dan pengendalian vektor paska bencana.

“Karena hama itu berbeda dengan vektor penyakit, maka perlu diterbitkan Permenkes baru yang mengatur izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control, dan mencabut Permenkes No. 14 tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dikarenakan tidak relevan dan tidak dibutuhkan dalam bidang usaha pengendalian hama,” pungkasnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: APJIPMIcobisnis.comPermenkes

Related Posts

Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

by Rizki Meirino
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pomelo, merek fesyen di bawah naungan PT Kurnia Ciptamoda Gemilang (PT KCG), menghadirkan fashion show bertajuk “9...

Mata Katarak Bisa Muncul di Usia Produktif, Ini Penyebabnya

Mata Katarak Bisa Muncul di Usia Produktif, Ini Penyebabnya

by Hidayat Taufik
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - selama ini identik dengan penyakit yang menyerang lanjut usia. Namun, kondisi tersebut juga dapat dialami oleh orang...

Benarkah Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan? Simak Penjelasan Pertamina

Benarkah Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan? Simak Penjelasan Pertamina

by Hidayat Taufik
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  – Kabar yang menyebut pemilik kendaraan dengan pajak yang belum dibayar tidak dapat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite...

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

by Rizki Meirino
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal di tengah aksi...

Argentina Lolos ke Perempat Final, Messi Malah Ukir Rekor Memalukan

Argentina Lolos ke Perempat Final, Messi Malah Ukir Rekor Memalukan

by Hidayat Taufik
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi, mencatatkan rekor yang tidak diharapkan meski sukses membawa timnya melaju ke babak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Publik Bersabar

Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Publik Bersabar

July 8, 2026
Superbank dan OVO Perluas Kolaborasi, Pinjaman Kini Bisa Diakses Langsung di Aplikasi

Superbank dan OVO Perluas Kolaborasi, Pinjaman Kini Bisa Diakses Langsung di Aplikasi

July 8, 2026
ASABRI Hadirkan Diskon Motor dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peserta

ASABRI Hadirkan Diskon Motor dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peserta

July 8, 2026
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

July 9, 2026
Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

July 9, 2026
Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

July 9, 2026
Mata Katarak Bisa Muncul di Usia Produktif, Ini Penyebabnya

Mata Katarak Bisa Muncul di Usia Produktif, Ini Penyebabnya

July 9, 2026
Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

July 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved