• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus

H. Fuad by H. Fuad
March 29, 2023
in Industri
0
Pelaku Usaha Pengendali Hama Minta Pemerintah Terbitkan Permenkes Khusus

JAKARTA,Cobisnis.com – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta Permenkes No. 14 Tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dicabut, kemudian menerbitkan permenkes yang mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi sebagaimana yang selama ini digunakan.

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi mengatakan usulan pencabutan dan penerbitan Permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama Dewan Pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami,” terang Boyke.

Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).

“Sebagian besar kegiatan bidang usaha pengendalian hama di Indonesia terkait hal itu. Adapun hama serangga dan binatang yang kami kendalikan diantaranya tidak membawa vektor penyakit seperti rayap, semut, lebah, laba-laba, dll” ungkap Boyke.

Prof Sulaeman Yusuf peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa binatang seperti rayap, semut, lebah, laba-laba tergolong hama, dan bukan vektor. Vektor termasuk hama namun hama belum tentu vektor, binatang/serangga tersebut diatas tidak membawa penyakit kepada manusia.

Sedangkan serangga dan binatang yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, kecoa dan tikus, pengendaliannya dilakukan perusahaan pest control yang hanya bersifat mengendalikan populasi agar tidak mengganggu pada kenyamanan manusia dan keamanan komoditi.

Pengendalian vektor idealnya dilakukan oleh pemerintah, peneliti, akademisi, dan/atau NGO/LSM yang bergerak di bidang vektor penyakit, karena pendekatan metodologi pengendalian vektor adalah kegiatan survailans vektor, kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal kemampuannya sebagai penular penyakit yang bertujuan sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya pengendaliannya.

Pelaku usaha pest control, Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, selama ini izin operasional Perusahaan Pengendalian Hama/Pest Control, Termite Control dan Fumigasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.

“Izin operasional itu kami perlukan dalam rangka berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, ekspor-impor dan lainnya,” kata Luki.

Perizinan itu, kata dia, sangat diperlukan terutama kaitannya dengan Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan Phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management. Sementara itu pasar pengendalian vektor di Indonesia hanya terbatas di lingkup sektor kesehatan saja, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya penyakit tular vektor, dan pengendalian vektor paska bencana.

“Karena hama itu berbeda dengan vektor penyakit, maka perlu diterbitkan Permenkes baru yang mengatur izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control, dan mencabut Permenkes No. 14 tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dikarenakan tidak relevan dan tidak dibutuhkan dalam bidang usaha pengendalian hama,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: APJIPMIcobisnis.comPermenkes

Related Posts

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

by Hidayat Taufik
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, masyarakat kembali memperhatikan satu fenomena yang hampir selalu terulang setiap tahun:...

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

by Hidayat Taufik
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bulan Ramadan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, tidak hanya melalui puasa, tetapi...

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

by Zahra Zahwa
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Israel memajukan proses pendaftaran wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai tanah negara, dalam langkah yang...

Pilihan Ketua The Fed Trump Nilai AI Alasan Turunkan Suku Bunga, Seberapa Meyakinkan?

Pilihan Ketua The Fed Trump Nilai AI Alasan Turunkan Suku Bunga, Seberapa Meyakinkan?

by Zahra Zahwa
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pilihan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memimpin bank sentral, Kevin Warsh, menilai ada satu alasan utama...

Muhammadiyah Tetapkan Puasa 18 Febuari 1 Ramadhan, Pemerintah menunggu Hasil Sidang Isbat esok

Muhammadiyah Tetapkan Puasa 18 Febuari 1 Ramadhan, Pemerintah menunggu Hasil Sidang Isbat esok

by Hidayat Taufik
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penetapan awal Ramadhan 1447 H/2026 M di Indonesia masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026

Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Lengkap Sekolah

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

February 16, 2026
Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

February 16, 2026
Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

February 16, 2026
Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

February 16, 2026
Pilihan Ketua The Fed Trump Nilai AI Alasan Turunkan Suku Bunga, Seberapa Meyakinkan?

Pilihan Ketua The Fed Trump Nilai AI Alasan Turunkan Suku Bunga, Seberapa Meyakinkan?

February 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved