JAKARTA, Cobisnis.com – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Salemba melakukan penyerahan kartu peserta secara simbolis kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada hari Selasa (28/02/23) di Kantor KPU RI Jl.Imam Bonjol no.9, Jakarta Pusat.
Penyerahan simbolis disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Salemba, Didin Haryono, dan yang menerima simbolis kartu kepesertaan adalah Yuli Hertaty sebagai Kepala Biro SDM KPU RI.
Yuli menuturkan sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK atas kecepatan pelayanan dalam mendafatarkan kepesertaan perlindungan jamsostek bagi 410 pegawai PPNPN KPU RI Pusat.
“Kami sampaikan bahwa perlindungan pegawai PPNPN KPU RI seluruh Indonesia adalah Wajib untuk segera di daftarkan, dan saya kira biar cepat tidak perlu ada MOU atau PKS segala di daerah. Langsung saja Segera daftarkan agar para pegawai semua terlindungi dari risiko sosial yang mungkin bisa terjadi kapan saja”, himbau Yuli.
Yuli juga mengingatkan agar langkah ini juga segera dilakukan di seluruh KPU daerah. Bagi yang tidak mengikut sertakan pegawai PPNPN pada perlindungan Jamsostek akan diberikan sanksi.
“Mudah-mudahan dengan sudah didaftarkannya pegawai non ASN KPU pusat ini dapat meringankan beban bagi kami jika terjadi risiko sosial yang terjadi pada mreka. Kami juga berharap pada BPJAMSOSTEK agar kiranya memberikan pelayan yang terbaik dan maksimal jika terjadi resiko pada pegawai kami,” tutur Yuli.
Sementara Didin Haryono menyampaikan atas nama BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Salemba, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerjasama dan amanah dalam rangka pendaftaran perlindungan jamsostek bagi para pegawai PPNPN KPU Pusat RI di Kantor Cabang Salemba.
“Kami dan seluruh jajaran siap untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal sesuai dengan tupoksi pada kami”, lanjut Didin.
Didin menambahkan BPJAMSOSTEK memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan 1 program tambahan yaitu program jaminan Kehilangan pekerjaan (Jkp) bagi yang memenuhi syarat.
Dengan sudah terdaftarnya 410 pegawai KPU Pusat RI, maka apabila terjadi risiko yang menimpa para PPNPN KPU RI berupa kecelakaan saat bekerja maka pegawai tersebut akan mendapatkan pelayanan yang maksimum dari BPJAMSOSTEK. Mulai dari bantuan biaya transportasi, biaya pengobatan dan perawatan (Kelas satu RS pemerintah, Kelas dua di RS Swasta) sampai tuntas dengan biaya unlimited, dapat bantuan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), bantuan santunan cacat berupa cacat fungsi, cacat anatomi dan cacat total dan santunan kematian akibat JKK.
Berikutnya masih ada pelayanan dan jaminan lainya yaitu berupa layanan jaminan kematian dan bantuan beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah mulai dari TK s/d Perguruan Tinggi.
“Saya kira BPJAMSOSTEK dan KPU RI itu sama-sama bekerja untuk mewakili kehadiran negara kepada masyarakatnya yaitu kepada para pegawai Non ASN dan seluruh tenaga kerja Indonesia bila terjadi risiko sosial ekonomi pada mereka. Sehingga seluruh pekerja dan keluarganya tidak perlu was-was dan cemas saat melaksanakan tugas dan pekerjaan,” ujar Didin.
BPJAMSOSTEK hadir memang untuk membantu dan menghindarkan kecemasan saat bekerja dengan tagline #KERJA KERAS BEBAS CEMAS.