• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
in Nasional
0
Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang ramai dibahas publik adalah potensi pidana berat bagi praktik parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya dapat diterapkan jika praktik parkir liar memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan pelaku.

Menurut Fickar, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.

Sebaliknya, apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat.

Pengelolaan parkir resmi sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Namun dalam praktiknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Ketidakteraturan sistem parkir kerap memicu konflik antara masyarakat dan juru parkir tidak resmi.

Secara sosial, praktik parkir liar juga berdampak pada rasa aman pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa membayar demi menghindari konflik, meski nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada ketertiban umum.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisnishukum pidanaJakartaKetertiban\KUHP BaruParkir LiarPebisnismuda

Related Posts

Sambut Ramadan 1447 H dengan Doa dan Niat yang Lebih Baik

Sambut Ramadan 1447 H dengan Doa dan Niat yang Lebih Baik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Umat Muslim di seluruh dunia kini menantikan datangnya bulan suci Ramadhan, waktu istimewa yang setiap tahun menghadirkan...

Sambut Ramadan dengan Kata-kata Baik yang Menguatkan Hati dan Silaturahmi

Sambut Ramadan dengan Kata-kata Baik yang Menguatkan Hati dan Silaturahmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam di Indonesia mulai bersiap secara spiritual untuk memasuki...

Data Badan Pusat Statistik: Makin Tinggi Pendidikan, Makin Besar Gaji Pekerja

Data Badan Pusat Statistik: Makin Tinggi Pendidikan, Makin Besar Gaji Pekerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tingkat pendidikan masih menjadi faktor penting yang menentukan peluang kerja dan besaran penghasilan pekerja di Indonesia. Semakin...

Sidang Isbat Malam Ini Tentukan Awal Puasa, Ramadan Bisa Mulai Besok

Sidang Isbat Malam Ini Tentukan Awal Puasa, Ramadan Bisa Mulai Besok

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M hari ini untuk memastikan awal bulan...

Singapura Mau Wajibkan Peluang Isi Blind Box Dibuka, Sistem Untung-untungan Disorot

Singapura Mau Wajibkan Peluang Isi Blind Box Dibuka, Sistem Untung-untungan Disorot

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Singapura bersiap menetapkan aturan penjualan blind box setelah otoritas setempat meninjau sistem pemasaran mainan koleksi tersebut....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

February 17, 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

February 17, 2026
Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

February 17, 2026
Pengamatan Hilal di Jakarta

Pengamatan Hilal di Jakarta

February 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved