• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, January 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
in Nasional
0
Parkir Liar Masuk KUHP Baru, Ancaman Hukuman Tak Main-main

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang ramai dibahas publik adalah potensi pidana berat bagi praktik parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya dapat diterapkan jika praktik parkir liar memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru. Pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang atau barang dengan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan pelaku.

Menurut Fickar, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.

Sebaliknya, apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat.

Pengelolaan parkir resmi sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Namun dalam praktiknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Ketidakteraturan sistem parkir kerap memicu konflik antara masyarakat dan juru parkir tidak resmi.

Secara sosial, praktik parkir liar juga berdampak pada rasa aman pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa membayar demi menghindari konflik, meski nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada ketertiban umum.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Cobisnishukum pidanaJakartaKetertiban\KUHP BaruParkir LiarPebisnismuda

Related Posts

BEI Suspensi Saham RLCO, Harga Sempat Tembus Rp8.700

BEI Suspensi Saham RLCO, Harga Sempat Tembus Rp8.700

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) setelah mencatat lonjakan...

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Lula Lahfah di Jakarta Selatan

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Lula Lahfah di Jakarta Selatan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemennya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa ini pertama...

Mbappe Lagi-Lagi Cetak Rekor, Top Skor Liga Spanyol Sementara

Mbappe Lagi-Lagi Cetak Rekor, Top Skor Liga Spanyol Sementara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persaingan pencetak gol terbanyak Liga Spanyol musim 2025/26 semakin memanas seiring performa konsisten Kylian Mbappe bersama Real...

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah, Dugaan Fraud Menguat

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah, Dugaan Fraud Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan...

Isu Free Float MSCI Guncang IHSG dan Saham Konglomerat

Isu Free Float MSCI Guncang IHSG dan Saham Konglomerat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu perubahan metodologi penghitungan free float oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi sentimen negatif di pasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun

Foto Jenazah Lula Lahfah Beredar, Polisi Benarkan Penemuan di Apartemen Jaksel

January 24, 2026
Pembukaan Numofest Jakarta

Pembukaan Numofest Jakarta

January 24, 2026
Menkes Ingatkan Warga Aktifkan BPJS: Layanan Pencegahan hingga Pengobatan Kini Bisa Gratis

Menkes Ingatkan Warga Aktifkan BPJS: Layanan Pencegahan hingga Pengobatan Kini Bisa Gratis

January 25, 2026
BNI Dukung Indonesia Masters 2026 Lewat Layanan Pembayaran Digital Non Tunai

BNI Dukung Indonesia Masters 2026 Lewat Layanan Pembayaran Digital Non Tunai

January 24, 2026
Tidur dengan Lampu atau TV Menyala Diam-diam Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

Tidur dengan Lampu atau TV Menyala Diam-diam Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

January 25, 2026
Gelar Juara Indonesia Masters 2026 Diraih Alwi Farhan, Hasil Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Gelar Juara Indonesia Masters 2026 Diraih Alwi Farhan, Hasil Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

January 25, 2026
Kemensos Salurkan Bantuan dan Santunan bagi Korban Longsor Cisarua

Kemensos Salurkan Bantuan dan Santunan bagi Korban Longsor Cisarua

January 25, 2026
Jenderal Teratas China Diselidiki Dalam Pembersihan Militer Terbaru

Jenderal Teratas China Diselidiki Dalam Pembersihan Militer Terbaru

January 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved