JAKARTA, Cobisnis.com – Pembagian harta warisan dalam Islam mengikuti aturan ilmu faraid. Sistem ini mengatur hak setiap ahli waris secara jelas dan adil.
Karena itu, pemahaman tentang faraid menjadi penting bagi masyarakat. Dengan memahami aturan ini, pembagian harta dapat berjalan sesuai syariat.
Secara umum, besaran warisan ditentukan berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi yang ditinggalkan pewaris.
Untuk anak perempuan, ia berhak atas setengah bagian jika hanya satu orang. Namun, jika terdapat dua atau lebih, mereka bersama-sama memperoleh dua pertiga bagian.
Sementara itu, jika anak laki-laki hadir, pembagian berubah. Anak laki-laki menerima dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Di sisi lain, anak laki-laki juga dapat memperoleh sisa harta sebagai ‘ashabah. Ketentuan ini berlaku setelah bagian tetap dibagikan.
Untuk suami, ia mendapat setengah bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun, bagiannya menjadi seperempat jika ada anak.
Sedangkan istri memperoleh seperempat bagian jika tidak ada anak. Jika ada anak, bagiannya berkurang menjadi seperdelapan.
Selanjutnya, ibu mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun, bagiannya menjadi seperenam jika ada anak atau beberapa saudara.
Dalam kondisi tertentu, ibu juga bisa mendapatkan sepertiga dari sisa harta. Hal ini berlaku jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan pasangan.
Sementara itu, ayah memperoleh seperenam jika pewaris memiliki anak. Namun, ia juga bisa mendapatkan sisa harta dalam kondisi tertentu.
Selain itu, saudara kandung dapat menjadi ahli waris jika pewaris tidak memiliki anak dan ayah. Kondisi ini dikenal sebagai kalala.
Dalam situasi tersebut, pembagian warisan disesuaikan dengan jumlah saudara dan jenis kelaminnya.
Dengan memahami ketentuan ini, pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, potensi perselisihan dalam keluarga dapat diminimalkan.













