• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pakai WiFi Tanpa Izin, Apa Hukumnya?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
in Lifestyle
0
Ilustrasi jaringan wifi

Ilustrasi jaringan wifi

JAKARTA, Cobisnis.com – WiFi menjadi fasilitas yang umum digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja maupun ruang publik.

Namun, bagaimana hukum menggunakan jaringan WiFi milik orang lain tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya?

Dalam Islam, menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin dilarang dan perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Dalam buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, ghasab dijelaskan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan tujuan menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Ghasab tidak hanya berkaitan dengan benda yang berpindah tangan, tetapi juga dapat berupa pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa izin.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.

“Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin,” jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (05/09/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki hukum haram dalam Islam.

“Kalau mengghasab hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram karena akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemilik.

Meski jaringan WiFi bukan benda yang diambil atau berpindah tangan, pengguna tetap mengambil manfaat dari fasilitas yang dimiliki dan dibayarkan oleh orang lain.

Karena itu, seseorang yang ingin menggunakan jaringan WiFi milik orang lain sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menghindari keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan menjadi hak sendiri.

“Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun,” ujar Buya Yahya.

Dengan demikian, memastikan izin dari pemilik WiFi sebelum menggunakan jaringannya menjadi hal penting agar akses internet tersebut tidak melanggar hak orang lain.

Wallahu a’lam.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: Buya Yahyacobisnis.comghasabHeadlinehukum memakai WiFi orang lainhukum WiFi tanpa izin

Related Posts

Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Persija Jakarta meraih kemenangan meyakinkan setelah menundukkan Arema FC dengan skor 5-1 pada pekan keenam Super League...

Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polri menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga...

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Konten Karhutla Dihapus

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Konten Karhutla Dihapus

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah adanya permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada...

BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan akan menindak tegas merchant dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS...

BI Pantau Dampak Ancaman MSCI, Fokus Tarik Kembali Modal Asing ke Indonesia

BI Pantau Dampak Ancaman MSCI, Fokus Tarik Kembali Modal Asing ke Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia (BI) menilai tekanan terhadap pasar keuangan Indonesia akibat sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

October 20, 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut cadangan Pertalite nasional cukup untuk 16–20 hari, sementara pasokan BBM di Bali dan Jawa Timur mulai teratasi.

Bahlil Sebut Cadangan Pertalite Cukup hingga 20 Hari

October 20, 2026
Ilustrasi Makan Malam - pexels/Galina Yarovaya.

Girls, Inilah yang Terjadi Pada Tubuh Kalau Sering Makan Tengah Malam

October 21, 2026
Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

October 20, 2026
Sebagian Warga Yang Merasakan Tekanan Ekonomi Cenderung Menyalurkan Keluhan Lewat Media Sosial

Sebagian Warga Yang Merasakan Tekanan Ekonomi Cenderung Menyalurkan Keluhan Lewat Media Sosial

October 21, 2026
Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

October 21, 2026
Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

October 21, 2026
Studi Ungkap Hubungan Kandungan Mineral dengan Rasa Air Mineral

Studi Ungkap Hubungan Kandungan Mineral dengan Rasa Air Mineral

October 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved