JAKARTA ,Cobisnis.com – Sejak 27 Juni 2023 pemerintah secara resmi menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Aturan ini merupakan
turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2023, pada prinsipnya beleid ini menetapkan bahwa setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak selain dari natura/kenimatan yang masuk dalam daftar dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).Dalam beleid ini, pemerintah mempertegas pengertian natura dan/atau kenikmatan. Natura
diartikan sebagai imbalan yang didapat dalam bentuk barang atau non-tunai yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (pegawai).
Selanjutnya, kenikmatan diartikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang dapat bersumber dari aktiva pemberi (perusahaan) atau aktiva pihak
ketiga yang disewa/dibiayai pemberi.
Dari sisi perusahaan, biaya natura dan/atau kenikmatan yang diberikan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Namun sebaliknya, di sisi penerima atau
pegawai natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh.Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tentunya menjadi perhatian bagi para pelaku industri. PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) selaku pengelola “Suryacipta City of Industry” di Karawang dan kota mandiri “Subang Smartpolitan” turut mendukung beleid tersebut dengan mengadakan sosialisasi untuk Tenant dan Klien dari Suryacipta City of Industry dan
Subang Smartpolitan yang mayoritas merupakan para pelaku industri bidang manufaktur.
Karena tingginya antusiasme peserta, Suryacipta mengadakan dua seminar berturut-turut untuk Tenant dan Klien. Pada tanggal 25 Juli 2023 Suryacipta mengadakan sosialisasi bersama dengan
KPP Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas terkait regulasi secara umum dan pada tanggal 26 Juli 2023 Suryacipta mengadakan seminar dan webinar bersama dengan Partner – MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas terkait aspek pajak
serta akuntansi atas pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.
Cindy Miranti selaku Tax Advisory Manager MUC Consulting dalam presentasinya menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura
sebagai objek pajak, diantaranya:
Biaya Natura dapat dibebankan oleh pemberi kerja (perusahaan).
Sejak berlakunya UU HPP, biaya natura merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Badan (deductable expense). Hal ini membalik total perlakuan pajak atas natura yang sebelumnya tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan.
• Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Badan menjadi lebih kecil.
Biaya natura yang dapat dibiayakan berdampak terhadap potensi penurunan nilai PKP jika dibandingkan dengan penghitungan PPh Badan sebelum berlakunya UU HPP.
• Jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil.
Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, karena penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil maka jumlah pajak PPh Badan yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi lebih rendah.
• Cost of time untuk melakukan rekonsiliasi menjadi berkurang.
Mengingat seluruh natura telah diatur menjadi deductible expense bagi perusahaan,maka dari itu waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonsiliasi (koreksi positif) atas temuan pemeriksa pajak menjadi berkurang.
• Seluruh natura yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai objek pajak.
Imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai penghasilan. Dari sisi perusahaan, biaya natura di tahun 2022 tetap dapat dijadikan deductable expense.
Dengan demikian, diharapkan perusahaan kedepannya tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai salah satunya dengan pemberian imbalan natura dan/atau kenikmatan.
Adapun bagi pegawai sendiri, beleid ini mempertegas jenis dan batasan-batasan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh, sehingga tidak semua imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai menjadi objek PPh.
Sosialisasi, seminar serta webinar terkait pajak natura dan/atau kenikmatan ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Suryacipta untuk membantu para Tenant dan Klien dalam
menerapkan aturan tersebut pada operasional bisnis perusahaan. Disisi lain, Suryacipta juga mendukung program pemerintah untuk menciptakan “ease of doing business”, sekaligus menarik
para klien dan calon investor untuk menempatkan bisnisnya di Suryacipta City of Industry maupun Subang Smartpolitan.