JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, besaran BHR yang diberikan paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan imbauan kepada perusahaan aplikasi agar memberikan bonus keagamaan kepada para mitra pengemudi dan kurir. Pemberian BHR diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka sekaligus mendorong semangat kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pada tahun ini, sejumlah perusahaan aplikasi juga telah menyiapkan skema pembagian BHR. Perusahaan teknologi GoTo, misalnya, melalui layanan Gojek mengalokasikan dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar untuk bonus Lebaran bagi mitranya.
Untuk mitra Gojek, besaran BHR dibagi berdasarkan beberapa kategori, yaitu Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal yang diterima bervariasi tergantung tingkat produktivitas dan aktivitas mitra di aplikasi. Mitra roda dua akan menerima bonus mulai dari Rp150.000 hingga Rp900.000, sedangkan mitra roda empat berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1,6 juta.
Penilaian tersebut didasarkan pada beberapa indikator, seperti intensitas jam online di aplikasi serta tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan. Penyaluran BHR bagi mitra Gojek dilakukan melalui saldo GoPay Mitra dan dijadwalkan cair pada 4 hingga 6 Maret 2026.
Sementara itu, perusahaan Grab juga menyiapkan program BHR dengan skema yang dibagi dalam tujuh kategori produktivitas mitra. Pada kategori tertinggi, pengemudi GrabBike berpotensi memperoleh bonus hingga Rp850.000, sedangkan pengemudi GrabCar bisa menerima hingga Rp1,6 juta.
Untuk nominal terendah, pengemudi GrabBike akan menerima sekitar Rp150.000 dan pengemudi GrabCar sekitar Rp200.000. Grab menyatakan bahwa bonus akan disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dan mitra dapat memeriksa status penerimaan melalui aplikasi GrabDriver.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi maupun kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan aktif bekerja selama 12 bulan terakhir. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan mitra.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mitra di sektor ekonomi digital. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan aplikasi untuk terus memberikan apresiasi yang layak kepada para mitra yang menjadi bagian penting dari ekosistem layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.













