JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan seluruh pihak tentang aturan larangan memberi hadiah kepada seluruh jajarannya. Peringatan ini khususnya karena menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh insan OJK demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas,” demikian pernyataan dalam postingan di sosmed resmi OJK.
Lebih lanjut peringatan ini merupakan bukti OJK akan berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (WBS) di www.ojk.go.id/wbs,” katanya.
Tidak lupa juga diberikan tanda tagar sebagai simbol perlawanan OJK terhadap gratifikasi yaitu
#OJKIndonesia #Keuangan
#Whistleblowing System #AntiGratifikasi #Indonesia Tangguh