• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 20, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Tetapkan Ketua BPA AJBB Sebagai Tersangka, Dinilai Menghambat Upaya Penyelesaian Masalah AJBB

H. Fuad by H. Fuad
March 19, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Perintah tertulis ini terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam di Jakarta (19 Maret 2021).

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

Pengamat asuransi sekaligus penulis buku ‘Robohnya Asuransi Kami’ Irvan Rahardjo mengapresiasi kabar tersebut. Menurut dia, bila OJK menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka menunjukkan nyali OJK sebagai otoritas. Langkah ini disebutnya sebagai gugatan balik atas rencana Nurhasanah menggugat Panitia Pemilihan BPA.

“Kalau Nurhasanah benar menggugat akan jadi semakin kusut penyelesaian di Bumiputera. Nyali OJK menjadikannya tersangka sudah lumayan harus diapresiasi,” kata Irvan kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut dia, langkah OJK itu hanya menutupi blunder yang dilakukannya saat memfasilitasi berbagai pihak untuk membentuk Panitia Pemilihan BPA kemarin. Kelemahan pertemuan tersebut karena OJK memfasilitasi berbagai kelompok pemegang polis yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) sebagai dasar hukum Bumiputera.

“Itu blunder baru OJK. Dalam AD hanya diakui keberadaan BPA. Akhirnya Nurhasanah langsung sebut akan gugat karena OJK blunder,” jelasnya.

Pengamat asuransi Diding S Anwar juga mengingatkan apabila Organ Perusahaan AJBB 1912 (BPA, Komisaris, dan Direksi) mengabaikan Surat Perintah Tertulis OJK akan terancam sanksi pidana. “Di UU OJK, ancamannya pidana,” kata Diding menambahkan.

Lebih lanjut dia juga mengatakan sebuah institusi seperti OJK akan memiliki wibawa bila institusi tersebut tegas dan disegani dalam memberikan keputusan. “OJK saat ini dirasakan tidak disegani oleh Lembaga Jasa keuangan karena mereka sudah dianggap tidak memiliki wibawa,” tegasnya.

Sementara Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan konfirmasi tapi juga tidak membantah.

“Saya belum ada kabar,” ujar Anto singkat.

Kemungkinan mantan Ketua BPA Bumiputera juga akan seperti mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa yang kini diperiksa Bareskrim Polri. Dalam penanganan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download

Related Posts

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (19/12) sebagai...

3 Strategi Finansial Orang Tua untuk Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini

3 Strategi Finansial Orang Tua untuk Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap orang tua tentu memiliki harapan yang sama: memastikan anak tumbuh dengan pendidikan terbaik agar mampu meraih...

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Ahli Gizi IPB Nilai Program Makan Bergizi Gratis Berhasil Kurangi Kebiasaan Jajan Tidak Sehat Anak

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir satu tahun menunjukkan dampak positif terhadap perubahan perilaku...

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali mengirimkan 100 relawan ke Provinsi Aceh untuk mendukung proses pemulihan...

Mandiri Inhealth Jaga Kesiapan Layanan Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Danantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Danantara Indonesia bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mengerahkan lebih dari 1.000 relawan serta...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia per Desember 2025

December 19, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Skandal Dugaan Perselingkuhan Kembali Hantam Karier Influencer Jule

December 18, 2025
CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

December 19, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Polemik Kasus Pengadaan Chromebook, Jaksa Klaim Rugikan Negara Rp2,1 T, Laksamana Sukardi Nilai Tak Ada Mens Rea

December 19, 2025
RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

December 19, 2025
3 Strategi Finansial Orang Tua untuk Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini

3 Strategi Finansial Orang Tua untuk Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini

December 19, 2025
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Ahli Gizi IPB Nilai Program Makan Bergizi Gratis Berhasil Kurangi Kebiasaan Jajan Tidak Sehat Anak

December 19, 2025
Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

December 19, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved