Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan dua izin saham syariah kepada PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk. Keduanya dinyatakan lulus sebagai Efek Syariah pada tanggal 25 dan 26 Februari 2021 lalu.
Penetapan efek Syariah diresmikan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK. Kedua efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Dasar keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Berkah Beton Sedaya Tbk dan PT Ulima Nitra Tbk.
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Rabu (3 Maret 2021).
Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau juga bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi terpenuhi atau gugurnya emiten sebagai Efek Syariah.