JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika salah satu yang menjadi fokus dalam reformasi sektor keuangan adalah bagaimana memperkuat struktur pendanaan bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa langkah strategis itu diambil guna menyesuaikan kondisi perbankan nasional terhadap situasi bisnis terkini.
“Perbankan yang ada sekarang sebenarnya adalah bank komersial. Jadi bank komersil ini sumber dananya jangka pendek, seperti tabungan. Tapi kita lihat situasi terakhir dimana bank komersial harus bisa masuk pada produk-produk investasi, dia ditarik-tarik ke arena itu yang risikonya cukup besar,” ujar Wimboh dalam gelaran diskusi virtual pada Jumat, 11 Februari.
Sebagai informasi, saat ini sumber utama likuiditas perbankan Tanah Air masih mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) yang terdiri dari tabungan, deposito, dan giro.
Lebih lanjut, Ketua OJK menjelaskan jika acuan regulasi yang ada sekarang dinilai sudah cukup usang karena berasal dari pembentukan pada tiga dekade yang lalu.
“Undang-undang perbankan kita yang berasal dari 1992 perlu ada pembaharuan. Semangat dari undang-undang ini memurnikan produk khusus yang dijual perbankan dan sangat jelas mana yang boleh dilakukan,” tutur dia.
Oleh karenanya, Wimboh mendukung penuh langkah besar pemerintah bersama DPR dalam melakukan reformasi sektor keuangan melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Terlebih, sambung dia, banyak entitas bisnis yang kini tumbuh dan berkembang dengan menggerus pangsa pasar perbankan. Sementara bank sendiri kesulitan menggarap segmen potensial tertentu karena keterbatasan ruang gerak akibat amanat konstitusi.
“Disisi lain kita lihat banyak kehidupan sekarang ini berkembang dan produk-produk digital ini dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu, kami ingin semua di sektor keuangan bisa menghadapi situasi ini,” tegas Wimboh.