Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sebanyak 10% perusahaan pembiayaan dikenakan pencabutan izin usaha pada tahun 2020 jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
“Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha empat perusahaan pembiayaan dengan rincian dua perusahaan pembiayaan mengembalikan izin usaha dan dua lagi berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Pada Desember 2019, aset industri perusahaan pembiayaan sebesar Rp518,14 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp13,38 triliun atau tumbuh sebesar 2,65% secara tahunan (yoy).
Selanjutnya, terdapat piutang pembiayaan sebesar Rp452,22 triliun atau meningkat sebesar Rp18,42 triliun alias tumbuh sebesar 3,66% (yoy).
Berdasarkan jenis kegiatan usaha, piutang pembiayaan didominasi oleh piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp274,84 triliun (61%) diikuti oleh pembiayaan investasi sebesar Rp134,83 triliun (30%).
Sementara itu, berdasarkan objek pembiayaan, piutang pembiayaan didominasi oleh barang konsumtif sebesar Rp317,15 triliun (68%) yang didalamnya didominasi oleh pembiayaan kendaraan bermotor sebesar Rp300,58 Triliun (64%), diikuti barang produktif sebesar Rp124,17 triliun (26%) yang didalamnya didominasi oleh mobil pengangkutan sebesar Rp49,23 triliun (40%).
Dari sisi sumber pendanaan, industri perusahaan pembiayaan memiliki total sumber pendanaan sebesar Rp347,68 triliun alias menurun sebesarRp8,90 triliun, yakni turun sebesar 2,50% secara tahunan. Adapun komposisi pendanaan terdiri dari pinjaman sebesar Rp279,08 triliun (80%) dan penerbitan surat berharga sebesar Rp68,60 triliun (20%).
Selanjutnya, industri perusahaan pembiayaan membukukan laba sebesar Rp18,13 triliun atau meningkat sebesar Rp2,11 triliun, yakni tumbuh sebesar 13,14% (yoy).
Dari sisi pengelolaan piutang, industri perusahaan pembiayaan memiliki piutang bermasalah sebesar Rp11,28 triliun atau dengan nilai Non-Performing Financing Gros sebesar 2,40%. “Nilai tersebut menurun sebesar Rp98 miliar atau turun sebesar 7,98% secara tahunan,” imbuh Bambang.