• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, January 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Stimulus Industri Keuangan Nonbank Hingga April 2023

Indra Purnama by Indra Purnama
January 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Ekonom Indef Nilai Langkah OJK Tepat Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian sejumlah stimulus bagi Industri Keuangan Nonbank (IKNB) hingga 17 April 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 yang sedianya akan berakhir hingga 17 April 2022.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif IKNB.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi IKNB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Januari.

Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2021 total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Berikut adalah ketentuan secara terperinci perihal penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021.

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran

2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan

3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan

b. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:

1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

1) Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta)

3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

d. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen)

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19

f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:

1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala

2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisojkStimulasi

Related Posts

Ini Dia Urutan Kursi Pesawat Ekonomi Paling Nyaman di Dunia

Ini Dia Urutan Kursi Pesawat Ekonomi Paling Nyaman di Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Terbang dengan kelas ekonomi tidak selalu identik dengan pengalaman tidak nyaman. Sejumlah maskapai justru menghadirkan standar kenyamanan...

Innova Reborn Diesel 2026 Resmi Naik Harga, Ini Daftar Terbarunya

Innova Reborn Diesel 2026 Resmi Naik Harga, Ini Daftar Terbarunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga Kijang Innova Reborn Diesel tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Toyota kini memasarkan varian termurahnya di angka...

Mobil Listrik Laris, Pendapatan Daerah Justru Terancam

Mobil Listrik Laris, Pendapatan Daerah Justru Terancam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penjualan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul kekhawatiran...

Beras Mau Disamaratakan, Pemerintah Terapkan Satu Harga Nasional

Beras Mau Disamaratakan, Pemerintah Terapkan Satu Harga Nasional

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana menerapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan menyamakan...

Trump Kumpulkan Raja Minyak, Ambisi AS ke Venezuela Makin Terlihat

Trump Kumpulkan Raja Minyak, Ambisi AS ke Venezuela Makin Terlihat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memanggil para pimpinan perusahaan minyak terbesar AS ke Gedung Putih untuk membahas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham DADA

Pengendali Diamond Citra Propertindo Lepas 600 Juta Lembar Saham DADA, Kenapa?

January 13, 2026
Mandiri Micro Fest 2025 Percepat UMKM Naik Kelas, Transaksi QRIS Tumbuh 45 Persen

Mandiri Micro Fest 2025 Percepat UMKM Naik Kelas, Transaksi QRIS Tumbuh 45 Persen

January 12, 2026
GAPKI

Indonesia dan Pakistan Perkuat Kemitraan Strategis melalui Indonesia Palm Oil Networking Reception

January 12, 2026
Saham ARKO

Pengendali Arkora Hydro Lepas 87,85 Juta Lembar Saham ARKO, Kenapa?

January 13, 2026
FolagoPro Resmi Debut sebagai Promotor, Hadirkan “An Evening with Brian McKnight” di Jakarta

FolagoPro Resmi Debut sebagai Promotor, Hadirkan “An Evening with Brian McKnight” di Jakarta

January 13, 2026
TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

January 13, 2026
Greenland Tegas Tolak Ambisi AS, Siap Perkuat Pertahanan Bersama NATO

Greenland Tegas Tolak Ambisi AS, Siap Perkuat Pertahanan Bersama NATO

January 13, 2026
Reaksi Prabowo saat Kunjungan Perdana ke IKN Nusantara

Reaksi Prabowo saat Kunjungan Perdana ke IKN Nusantara

January 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved