• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 20, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Stimulus Industri Keuangan Nonbank Hingga April 2023

Indra Purnama by Indra Purnama
January 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Ekonom Indef Nilai Langkah OJK Tepat Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian sejumlah stimulus bagi Industri Keuangan Nonbank (IKNB) hingga 17 April 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 yang sedianya akan berakhir hingga 17 April 2022.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif IKNB.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi IKNB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Januari.

Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2021 total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Berikut adalah ketentuan secara terperinci perihal penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021.

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran

2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan

3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan

b. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:

1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

1) Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta)

3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

d. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen)

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19

f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:

1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala

2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: CobisnisojkStimulasi

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Ahli Gizi IPB Nilai Program Makan Bergizi Gratis Berhasil Kurangi Kebiasaan Jajan Tidak Sehat Anak

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir satu tahun menunjukkan dampak positif terhadap perubahan perilaku...

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China Mobile International (CMI) Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem digital nasional lewat gelaran TechConnect+ 2025 di Park...

Penyelidikan Kuota Haji 2024, KPK Kantongi Bukti dari Arab Saudi

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Uang Tunai Rp900 Juta Disita

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember...

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

Program MBG Serap Rp52,9 Triliun, Jangkau Lebih dari 50 Juta Orang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyerapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp52,9 triliun hingga 15...

Penjualan Senjata Terbesar AS ke Taiwan Disetujui, China Langsung Murka

Penjualan Senjata Terbesar AS ke Taiwan Disetujui, China Langsung Murka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat menyetujui penjualan senjata terbesar sepanjang sejarah kepada Taiwan dengan nilai mencapai US$11,1 miliar atau sekitar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia per Desember 2025

December 19, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Skandal Dugaan Perselingkuhan Kembali Hantam Karier Influencer Jule

December 18, 2025
CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

December 19, 2025
Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Diberangkatkan ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

December 19, 2025
Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

December 20, 2025
Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Tradisi Ari-ari Digantung di Pohon Kayu Bukak, Warisan Unik Desa Bayung Gede

December 20, 2025
Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

December 20, 2025
RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

December 19, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved