• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, March 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Stimulus Industri Keuangan Nonbank Hingga April 2023

Indra Purnama by Indra Purnama
January 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Ekonom Indef Nilai Langkah OJK Tepat Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian sejumlah stimulus bagi Industri Keuangan Nonbank (IKNB) hingga 17 April 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 yang sedianya akan berakhir hingga 17 April 2022.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif IKNB.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi IKNB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Januari.

Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2021 total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Berikut adalah ketentuan secara terperinci perihal penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021.

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran

2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan

3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan

b. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:

1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

1) Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta)

3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

d. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen)

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19

f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:

1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala

2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: CobisnisojkStimulasi

Related Posts

Perang AS–Iran Memanas, Ledakan Besar Dilaporkan Mengguncang Dubai

Perang AS–Iran Memanas, Ledakan Besar Dilaporkan Mengguncang Dubai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ledakan besar dilaporkan mengguncang pusat kota Dubai di tengah meningkatnya eskalasi perang antara Iran melawan Amerika Serikat...

AI Anthropic Diblokir Trump, Tapi Pentagon Masih Menggunakannya untuk Operasi

AI Anthropic Diblokir Trump, Tapi Pentagon Masih Menggunakannya untuk Operasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat ternyata belum bisa sepenuhnya menghentikan penggunaan teknologi AI milik perusahaan Anthropic, meskipun Presiden Donald...

Purbaya Buka Suara soal Tertundanya Bea Keluar Batu Bara di Tengah Penolakan Industri

Purbaya Buka Suara soal Tertundanya Bea Keluar Batu Bara di Tengah Penolakan Industri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah belum memberlakukan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara meski sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada awal...

Purbaya Tanggapi Isu Defisit APBN di Atas 3 Persen, Keputusan di Tangan Presiden

Purbaya Tanggapi Isu Defisit APBN di Atas 3 Persen, Keputusan di Tangan Presiden

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kabar pemerintah mempertimbangkan menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan...

Bitcoin Bertahan di US$69.000, Investor Waspadai Perang dan Harga Energi

Bitcoin Bertahan di US$69.000, Investor Waspadai Perang dan Harga Energi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan lonjakan harga minyak dunia mulai membayangi pergerakan pasar kripto. Investor kini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Ilustrasi industri tekstil

KSPN Sesalkan Kerja Sama PSSI dengan Kelme, Soroti Nasib Industri Tekstil Nasional

March 14, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Andrie Yunus, Aktivis KontraS, Disiram Air Keras oleh OTK hingga Alami Luka Bakar 24%

Andrie Yunus, Aktivis KontraS, Disiram Air Keras oleh OTK hingga Alami Luka Bakar 24%

March 15, 2026
Kenapa Jakarta Terasa Lebih Panas? Ini Penjelasan BMKG

Kenapa Jakarta Terasa Lebih Panas? Ini Penjelasan BMKG

March 15, 2026
CEO Baru Disney Pimpin Transformasi Besar Taman Hiburan Global

CEO Baru Disney Pimpin Transformasi Besar Taman Hiburan Global

March 14, 2026
Pasangan Pengantin Terjebak di Maladewa Setelah Perang Pecah dan Gagal Pulang

Pasangan Pengantin Terjebak di Maladewa Setelah Perang Pecah dan Gagal Pulang

March 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved