Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa 30 Juni 2020 memberikan pernyataan efektif
pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk.
“PUT tersebut dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas
Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019.
Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk. dinyatakan bahwa kedua pemegang
saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (“Kookmin”)
menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.
“Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk sebagaimana Siaran Pers Bukopin dan OJK tanggal 11 Juni 2020,” ujarnya.
OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank
Bukopin Tbk ke depan.
OJK juga menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan
perkembangan saat ini.
OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.
“OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan
mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan,” pungkas Anto.