Cobisnis.com – Abdulrahman Yusuf CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash,akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah korban investasi bodong , terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Sejauh ini, laporan itu belum rampung dibuat lantaran penyidik masih meminta para pelapor untuk melengkapi sejumlah barang bukti.
Abdul Malik selaku kuasa hukum para pelapor berkata “12 klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong,” di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/4).
“Penyidik minta bukti transfer pembelian koin. Jadi harus print di bank,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa perusahaan itu diduga telah memakan korban hingga puluhan ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini pihaknya baru mengadvokasi 12 orang yang menjadi korban dalam mekanisme investasi perusahaan tersebut.Kliennya sempat mendatangi rumah terlapor hingga manajemen untuk menemukan titik temu,terang Abdul.
“Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum,” kata dia.
Abdul mengatakan korban mulanya dapat mencairkan koin yang telah diinvestasikan tersebut. Proses itu berjalan lancar dalam 2,5 tahun pertama. Namun, dalam enam bulan terakhir investasinya itu tak dapat dicairkan.
Manajemen EDCCash pun, sempat memberikan penjelasan kepada korban mengenai keterlambatan pencairan. Akan tetapi, nilai tukar dari koin yang diinvestasikan itu menjadi tak masuk akal,kata dia.
“Tiba-tiba kemarin diumumkan sama manajemen bahwa bisa dicairkan tapi nilai tukarnya jadi ngawur, mereka membahasakannya sebagai peleburan koin,” tambahnya.
Adapun modus penipuan dari investasi itu digambarkan dirinya seperti skema multi level marketing (MLM). Menurutnya, nasabah yang direkrut harus diwajibkan membawa nasabah baru menjadi downline.
Kemudian, para member dijanjikan dapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin tersebut.
Pelapor menduga EDC Cash melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga menduga terlapor melanggar pasal pencucian uang.Dalam enam bulan terakhir, kerugian yang ditaksir oleh para kliennya mencapai Rp62 miliar.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.