• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 9, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis kebijakan baru terkait dengan pemberian sejumlah keringanan kewajiban kepada debitur apabila tengah mendapat musibah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

“Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 9 November.

Menurut Darmansyah, melalui belied anyar ini otoritas dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Dia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama dalam penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Pertama, luas wilayah yang terkena bencana. Kedua, jumlah korban jiwa. Ketiga, jumlah kerugian materiil.

Empat, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana. Kelima, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Enam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

“Serta yang terakhir adalah aspek lain yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam.

“Bisa juga karena faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” tegas dia.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lain.

Adapun, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Darmansyah menjelaskan pula, perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan di lapangan (moral hazard),” tutup Darmansyah.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

Usulan WFH Setiap Jumat Muncul, Pemerintah Bidik Penghematan BBM

Usulan WFH Setiap Jumat Muncul, Pemerintah Bidik Penghematan BBM

by Hidayat Taufik
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wacana penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat mulai mencuat sebagai salah satu langkah...

Waspada Macet! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Waspada Macet! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

by Hidayat Taufik
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan berlangsung dalam dua fase. Perkiraan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi...

Qatar Sudah Berkali-kali Ingatkan AS Sebelum Fasilitas LNG Terbesar Rusak Akibat Konflik

Qatar Sudah Berkali-kali Ingatkan AS Sebelum Fasilitas LNG Terbesar Rusak Akibat Konflik

by Hidayat Taufik
March 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala QatarEnergy, Saad al-Kaabi, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali memperingatkan pemerintah Amerika Serikat serta pelaku industri...

Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali mencuri perhatian lewat penampilan apiknya di Moto3 Brasil yang merupakan...

Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Ekspor Terancam!

Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Ekspor Terancam!

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat resmi berakhir dan tidak lagi berlaku....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

March 22, 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Muncul, Pemerintah Bidik Penghematan BBM

Usulan WFH Setiap Jumat Muncul, Pemerintah Bidik Penghematan BBM

March 23, 2026
Waspada Macet! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Waspada Macet! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

March 23, 2026
Qatar Sudah Berkali-kali Ingatkan AS Sebelum Fasilitas LNG Terbesar Rusak Akibat Konflik

Qatar Sudah Berkali-kali Ingatkan AS Sebelum Fasilitas LNG Terbesar Rusak Akibat Konflik

March 23, 2026
Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

Veda Ega Pratama Ukir Prestasi, Finis Ketiga di Moto3 Brazil

March 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved