• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, January 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 9, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis kebijakan baru terkait dengan pemberian sejumlah keringanan kewajiban kepada debitur apabila tengah mendapat musibah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

“Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 9 November.

Menurut Darmansyah, melalui belied anyar ini otoritas dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Dia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama dalam penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Pertama, luas wilayah yang terkena bencana. Kedua, jumlah korban jiwa. Ketiga, jumlah kerugian materiil.

Empat, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana. Kelima, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Enam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

“Serta yang terakhir adalah aspek lain yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam.

“Bisa juga karena faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” tegas dia.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lain.

Adapun, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Darmansyah menjelaskan pula, perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan di lapangan (moral hazard),” tutup Darmansyah.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

Mengundurkan diri

Jajaran Komisaris MKNT Kompak Mengundurkan Diri, Ini Kata Manajemen

by Iwan Supriyatna
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), emiten yang bergerak di bidang perdagangan smartphone, gadget, dan pulsa isi...

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Riwayat Pendidikan dan Jejak Karier John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Juga Akademisi

by Desti Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok John Herdman resmi menjadi pelatih baru Tim Nasional Indonesia setelah ditunjuk PSSI pada Januari 2026. Menariknya,...

John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

by Hidayat Taufik
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, langsung menunjukkan perhatiannya terhadap kompetisi domestik dengan menyaksikan duel Persib Bandung...

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Catat Jadwalnya, Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka Februari

by Desti Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sosok John Herdman resmi menjadi pelatih baru Tim Nasional Indonesia setelah ditunjuk PSSI pada Januari 2026. Menariknya,...

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

by Desti Dwi Natasya
January 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2026 kembali menggunakan skema Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham DADA

Pengendali Diamond Citra Propertindo Lepas 600 Juta Lembar Saham DADA, Kenapa?

January 13, 2026
TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

TikTok Shop by Tokopedia Awali 2026 dengan Fashion Playground untuk Dorong Industri Fesyen Lokal

January 13, 2026
Saham ARKO

Pengendali Arkora Hydro Lepas 87,85 Juta Lembar Saham ARKO, Kenapa?

January 13, 2026
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

January 13, 2026
Mengundurkan diri

Jajaran Komisaris MKNT Kompak Mengundurkan Diri, Ini Kata Manajemen

January 14, 2026
Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Riwayat Pendidikan dan Jejak Karier John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Juga Akademisi

January 14, 2026
John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

John Herdman Pantau El Clasico Liga Indonesia, Rizky Ridho Jadi Sorotan

January 14, 2026
Mengenal SNPMB, SNBP, dan SNBT 2026: Jalur Masuk PTN yang Wajib Dipahami

Catat Jadwalnya, Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka Februari

January 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved