JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Pengawasan Keuangan (OPK) terus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi di Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OPK, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan di sektor PPDP.
“OPK juga terus berupaya untuk mengatasi permasalahan di LJK dengan melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisaris (DK) OPK bulan Maret 2024, pada hari Selasa (2/4).
Pemantauan terhadap tujuh perusahaan asuransi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki situasi keuangan mereka demi kepentingan pemegang polis. Selain itu, OPK juga melakukan pemantauan khusus terhadap beberapa dana pensiun.
Sebagai catatan, OPK mencatat bahwa aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada bulan Februari 2024 mencapai Rp 1,13 triliun, yang mengalami kenaikan sebesar 2,08% secara year on year (YoY) dari posisi pada tahun sebelumnya, yakni Rp 1,10 triliun.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 909,77 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 2,47% YoY. Di samping itu, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 60,84 triliun pada bulan Februari 2024, mengalami peningkatan sebesar 10,88% YoY.
Secara rinci, premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 1,45% YoY pada bulan Februari 2024, dengan nilai mencapai Rp 30,77 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 22,53% YoY dengan nilai mencapai Rp 30,07 triliun.