Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanggil pihak tersangka, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah untuk diperiksa karena sudah resmi jadi tersangka kasus gagal bayar AJB Bumiputera.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan akan memanggil Nurhasanah secepatnya diperiksa meski tidak menyebutkan kapan jadwal pemeriksaan.
“Akan kami panggil secepatnya,” ujar Tongam dilansir MNC Portal Indonesia di Jakarta (23 Maret 2021).
Penyidik OJK, kata dia, akan melakukan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi dan para ahli. Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK.
Di berbagai kesempatan Nurhasanah menyatakan OJK sudah merugikan Bumiputera dengan mengambil alih pada 2016-2018 sehingga muncul kasus gagal bayar. Bahkan Nurhasanah meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa OJK.
“Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan bila memang terdapat bukti,” katanya.
Nurhasanah resmi jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan/atau pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan masyarakat akan menilai keseriusan OJK untuk menjadi lembaga otoritas yang sesungguhnya.
Dalam langkah awal hukum seperti ini OJK sudah menunjukkan sedikit taringnya. Ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta OJK agar tidak mandul dalam menjaga industri keuangan Indonesia.
“Kita akan lihat apakah OJK berani menyelesaikan kasus-kasus hukumnya. Katanya Nurhasanah ini ada perlindungan politik. Disebut-sebut titipan partai politik penguasa sebagainya,” ujar Irvan.