JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum rasio utang pada pinjaman daring atau pinjol. Ke depan, total kewajiban utang peminjam dibatasi maksimal 30% dari penghasilan, sebagai upaya menekan risiko gagal bayar dan melindungi konsumen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini merupakan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan rasio utang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Pengetatan penuh hingga batas 30% ditargetkan berlaku pada 2026.
Menurut Agusman, langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pembiayaan di industri pinjol yang terus berkembang pesat. OJK ingin memastikan pertumbuhan penyaluran dana tetap sehat dan berkelanjutan.
Saat ini, OJK juga fokus memastikan kesiapan industri pinjol dalam menerapkan kebijakan tersebut. Salah satu perhatian utama adalah pematangan sistem penilaian risiko dan kelayakan kredit atau credit scoring.
Penguatan sistem penilaian risiko dinilai penting agar proses transisi menuju batas rasio 30% tidak mengganggu penyaluran pendanaan kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih akurat, risiko kredit macet dapat ditekan sejak awal.
OJK mencatat, per November 2025 terdapat 24 penyelenggara pinjol dengan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5%. Kondisi ini menjadi perhatian serius regulator dalam memperketat pengawasan.
Pengawasan dilakukan baik secara offsite maupun onsite. OJK secara rutin meminta penyelenggara menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru.
Kebijakan pembatasan rasio utang ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin finansial masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan digital di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjol.














