• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, April 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Nekat Pakai Cadar ke Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Fashion Stylist Laki-laki ini Siap-siap Mendekam di Penjara

Saeful Imam by Saeful Imam
July 25, 2024
in Lifestyle
0
Nekat Pakai Cadar ke Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Fashion Stylist Laki-laki ini Siap-siap Mendekam di Penjara

MUA wanda hara dilaporkan ke polisi

JAKARTA, COBISNIS.COM – Fashion stylist Wanda Hara, yang juga dikenal sebagai Irwansyah, menjadi perbincangan publik setelah menghadiri pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Kontroversi muncul karena Wanda, sebagai seorang laki-laki, duduk di barisan perempuan sambil mengenakan cadar.

Bahkan, artis sekelas Nikita Mirzani sampai mengecam penampilannya karena tidak pantas.

Seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri karena gerah dengan aksinya tersebut.

Setelah melalui proses panjang dan diskusi terkait pasal yang akan dikenakan, laporan tersebut akhirnya diterima dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Muhammad Rizky Abdullah menyampaikan kepada media pada Rabu (24/7/2024) yang ditayangkan kanal youtube merdeka.com.

Ia menyatakan. setelah perjuangan dari jam satu siang sampai delapan malam, akhirnya laporan mereka diterima secara resmi. Ia menjelaskan bahwa mereka telah berkonsultasi, berkoordinasi, dan bahkan berdebat cukup sengit dengan penyidik yang awalnya memiliki persepsi berbeda.

1. Dilaporkan dengan Pasal Penistaan Agama

Setelah melalui proses perdebatan, akhirnya disepakati bahwa Wanda Hara dilaporkan dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Pihak kepolisian pun tidak bisa mengelak mengenai pasal yang ada, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Muhammad Rizky Abdullah menegaskan bahwa ada perbedaan terkait beberapa poin tindak pidana yang bersangkutan. Namun, semuanya telah ditangguhkan dan tidak ada ruang untuk dibantah lagi karena secara fakta, Wanda sudah memenuhi unsur delik hukum.

2. Tindakan yang Dilakukan dengan Sadar

Wanda Hara telah melakukan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf atas tindakannya. Namun, hal tersebut tidak membuat Muhammad Rizky Abdullah membatalkan niatnya karena ia yakin Wanda melakukan tindakan tersebut secara sadar.

Muhammad Rizky Abdullah menjelaskan bahwa Wanda Hara memakai busana muslim atau cadar pasti dilakukan dengan sadar dan sudah dipersiapkan sebelumnya. Selain itu, Wanda Hara datang ke kajian tidak sendirian. Ada beberapa orang yang ikut hadir, dan banyak artis yang juga berada di sana, tambahnya.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: laki-laki pakai cadarwanda hara

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

April 5, 2026
Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

April 4, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

April 5, 2026
Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

April 5, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
Kronologi Pengeroyokan Maut di Purwakarta, Korban Tewas Karena Tolak Dipalak

Kronologi Pengeroyokan Maut di Purwakarta, Korban Tewas Karena Tolak Dipalak

April 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved