Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menentang putusan peradilan setelah resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
“Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan,” kata Feri kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Jokowi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pada akhir Februari 2020 MA membatalkan kenaikan tersebut.
Karena telah diputuskan, Feri menilai, putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden. Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.