JAKARTA, COBISNIS.COM – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menolak tegas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen hingga 12 persen terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) untuk rumah susun atau apartemen.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 23 September 2024.
Adjit menjelaskan bahwa logika di balik pengenaan PPN pada IPL rumah susun tidak masuk akal bagi penghuni.
Menurutnya, para penghuni sudah tinggal di rumah milik mereka sendiri, sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak tambahan. Ia mempertanyakan alasan di balik kebijakan pemerintah yang menarik PPN dari pengelolaan apartemen, padahal para penghuni telah memiliki unit tersebut.
P3RSI menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini, dengan menyoroti banyaknya kasus penunggakan pembayaran IPL oleh penghuni apartemen. Adjit menekankan bahwa tingkat penunggakan IPL di kalangan penghuni rusun dan apartemen sudah mencapai 5 hingga 6 persen. Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa jika PPN juga ditambahkan ke dalam iuran tersebut, hal itu bisa semakin membebani penghuni yang sudah kesulitan membayar IPL.
Sebagai bentuk protes, Adjit mengancam akan mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, karena merasa bahwa keluhan dan imbauan P3RSI belum mendapat tanggapan yang memadai dari pemerintah.
Sebagai informasi, Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) merupakan biaya yang digunakan untuk pengelolaan fasilitas dan lingkungan bersama di dalam kawasan rumah susun. Pengelolaan ini dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni, dengan tujuan menjaga kebersihan dan pemeliharaan bagian-bagian bersama di kawasan apartemen, sementara pemeliharaan unit dilakukan oleh masing-masing pemilik unit.