Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR menyepakati kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu per 1 Januari 2021. Selain itu, objek bea meterai tidak hanya diwajibkan untuk dokumen kertas, tapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang diadakan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Kenaikan tarif bea meterai dan perluasan objeknya akan tertuang dalam Undang-Undang Bea Meterai. Regulasi ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perubahan beleid hukum mengenai Bea Meterai merupakan langkah penting. Sebab, regulasi yang awal belum pernah mengalami perubahan sejak ditetapkan.
“Sementara, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat lebih dari tiga dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial dan teknologi informasi,” kata Sri Mulyani dalam pidatonya.
Perubahan regulasi bea meterai juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Selain itu, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tujuan berikutnya, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea materai dan menerapkan pengenaan secara lebih adil. Tujuan ini tergambarkan dari perluasan objek meterai, dari semula hanya dokumen kertas, kini sudah mencakup ke dokumen elektronik. Meterai elektronik dapat digunakan untuk ketentuan ini.
Sri Mulyani memastikan, penyesuaian tarif bea meterai akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara. Penyesuaian ini dinilai masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.
Selain penyesuaian tarif dan perluasan objek bea meterai, pemerintah juga mengubah batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai dalam regulasi terbaru ini. semula, batas nominalnya adalah Rp 250 ribu yang kini dinaikkan menjadi Rp 5 juta.
Sri Mulyani menuturkan, pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Keberpihakan juga diberikan dengan membebaskan bea meterai atas dokumen tertentu. Di antaranya, dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Dalam rangka penegakan hukum, RUU Bea Meterai memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Menkeu mengatakan, RUU Bea Meterai akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan Bea Meterai terbaru. “Sekaligus untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut,” katanya.