• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Mulai 2 Januari 2021, P3IEI Naikkan Batasan Maksimal Ganti Rugi Pemodal dan Kustodian

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 3, 2021
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menaikkan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian.

Kenaikan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (2 Januari 2021), P3IEI menyatakan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Kemudian batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

“Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2021,” demikian siaran pers P3IEI.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, mengatakan ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per Pemodal dan Rp 50 miliar per Kustodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

Selain itu, di berbagai negara lain
yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

“Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” kata Narotama Aryanto.

Kemudian, berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memenuhi kriteria perlindungan
Pemodal.

Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9% year-to-date.

Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI sampai akhir November 2020 mencapai Rp. 3.960 triliun.

Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di tahun 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp 364 triliun atau -8,42% year-to-date. Menurut Narotama hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama tahun 2020.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun -0,47% dari 6.299,53 pada penutupan tahun 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan tahun 2020.

“Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus Covid-19,” jelasnya.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course

Related Posts

Gencatan Senjata Iran: Apa Artinya dan Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Gencatan Senjata Iran: Apa Artinya dan Apa yang Terjadi Selanjutnya?

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kesepakatan gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat selama dua pekan membuka peluang perundingan damai. Namun, keputusan...

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

by Iwan Supriyatna
April 11, 2026
0

SIMALUNGUN, Cobisnis.com – PTPN IV PalmCo menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi lokasi implementasi awal introduksi tiga spesies serangga penyerbuk unggul...

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film drama keluarga berjudul Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya? hadir sebagai sajian emosional yang mengangkat kompleksitas hubungan...

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Presiden Amerika Serikat, JD Vance, tiba di Pangkalan Udara Nur Khan yang berlokasi di sekitar Islamabad,...

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

April 11, 2026
Soal Polemik Ijazah, Jokowi Pilih Buktikan di Pengadilan

Soal Polemik Ijazah, Jokowi Pilih Buktikan di Pengadilan

April 11, 2026
Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

April 11, 2026
Gencatan Senjata Iran: Apa Artinya dan Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Gencatan Senjata Iran: Apa Artinya dan Apa yang Terjadi Selanjutnya?

April 11, 2026
PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

April 11, 2026
Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

April 11, 2026
JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

April 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved