• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Muktamar NU Memanas, Aturan Eks Politisi Maju Ketum PBNU Dipersoalkan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 30, 2026
in Nasional
0
Muktamar NU Memanas, Aturan Eks Politisi Maju Ketum PBNU Dipersoalkan

JAKARTA, Cobisnis.com – Suasana Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai perdebatan terkait persyaratan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Polemik muncul setelah peserta membahas usulan yang memungkinkan mantan anggota partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa terlebih dahulu menjalani masa tunggu.

Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, mempersoalkan ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan anggota parpol tersebut. Ia berpendapat aturan itu telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.

“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih,” ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dikutip dari berbagai sumber (30/07/26).

Perdebatan kemudian berkembang setelah sejumlah peserta memberikan tanggapan. Ada peserta yang menyebut ketentuan masa tunggu bagi mantan anggota parpol telah dipersingkat menjadi enam bulan.

Sebagian peserta lainnya menilai keberadaan aturan tersebut berpotensi membatasi peluang seseorang untuk maju dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.

Ketua Presidium Sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan organisasi, termasuk Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan untuk menghapus ketentuan masa tunggu dalam Sidang Pleno III yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Karena itu, ketentuan lama yang mengatur masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat atau anggota politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan masih berlaku.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.

Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh peserta muktamar. Sejumlah peserta tetap meminta agar aturan mengenai masa tunggu tersebut ditinjau kembali.

Perdebatan yang berlangsung cukup alot akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengingatkan bahwa pembahasan dalam Pleno IV merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah dibahas pada Pleno III.

Setelah itu, Muhammad Nuh mengetok palu sebagai tanda pengesahan ketentuan bahwa mantan pejabat politik tetap harus menjalani masa tunggu satu tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengesahan tersebut membuat suasana sidang semakin tegang. Sejumlah peserta yang tidak menyetujui keputusan itu menyampaikan protes dengan berteriak dari dalam ruang sidang.

Suara protes tersebut kemudian diikuti lantunan selawat dari peserta lainnya. Situasi itu membuat jalannya sidang akhirnya diskors.

Dari luar ruang sidang, tidak lagi terdengar pembahasan lebih lanjut mengenai polemik aturan pencalonan Ketua Umum PBNU tersebut setelah sidang dihentikan sementara.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Aturan Pencalonancobisnis.comEks PolitisiJombangKetum PBNUMuktamar NUPBNU

Related Posts

TransJakarta Bakal Pakai Bus Listrik, Hidrogen, dan Hybrid pada 2029

TransJakarta Bakal Pakai Bus Listrik, Hidrogen, dan Hybrid pada 2029

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp 5,07 triliun untuk mempercepat penggunaan bus berbasis energi ramah lingkungan...

Menlu Iran Abbas Araghchi memperingatkan bahaya lingkungan akibat serangan AS-Israel terhadap fasilitas energi, termasuk risiko pencemaran udara, tanah, dan air.

Serangan AS-Israel ke Iran Picu Ancaman Lingkungan Serius

by Desti Dwi Natasya
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi memperingatkan dampak lingkungan serius akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan...

Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Beralih Status pada Awal 2027

Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Beralih Status pada Awal 2027

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan mulai terlaksana...

Kenapa Bangun Tidur Terasa Haus? Ini Hubungannya dengan Gula Darah

Kenapa Bangun Tidur Terasa Haus? Ini Hubungannya dengan Gula Darah

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Merasa haus setelah bangun tidur merupakan kondisi yang kerap dialami banyak orang. Hal ini umumnya terjadi karena...

Trump Mau Namanya Dipakai untuk Dua Samudra Besar?

Trump Mau Namanya Dipakai untuk Dua Samudra Besar?

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan yang menarik perhatian terkait nama geografis. Ia mengemukakan gagasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

Guardian Indonesia Luncurkan MyGuardian Rewards, Ada Poin Belanja hingga Voucher Rp100.000

October 12, 2026
IHCSA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

October 12, 2026
BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

October 12, 2026
Penelitian ilmuwan China menyoroti gen kuno CCNB1IP1 dan elemen pengaturnya yang diduga berperan dalam pembentukan lipatan korteks otak manusia.

Gen Kuno Diduga Berperan dalam Pembentukan Lipatan Otak

October 12, 2026
Meta meluncurkan Muse Wonder dan Muse Wonder Full dengan fitur memori aktif, kemampuan coding, serta dukungan untuk tugas kompleks jangka panjang.

Meta Luncurkan Muse Wonder dengan Memori Aktif

October 13, 2026
TransJakarta Bakal Pakai Bus Listrik, Hidrogen, dan Hybrid pada 2029

TransJakarta Bakal Pakai Bus Listrik, Hidrogen, dan Hybrid pada 2029

October 13, 2026
Menlu Iran Abbas Araghchi memperingatkan bahaya lingkungan akibat serangan AS-Israel terhadap fasilitas energi, termasuk risiko pencemaran udara, tanah, dan air.

Serangan AS-Israel ke Iran Picu Ancaman Lingkungan Serius

October 13, 2026
SpaceX mengakuisisi spektrum 800 MHz untuk memperkuat Starlink Mobile dan memperluas konektivitas seluler di Amerika Serikat, termasuk wilayah terpencil.

Starlink Akuisisi Spektrum 800 MHz, Bidik Pasar Seluler

October 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved