• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Muktamar NU Memanas, Aturan Eks Politisi Maju Ketum PBNU Dipersoalkan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 30, 2026
in Nasional
0
Muktamar NU Memanas, Aturan Eks Politisi Maju Ketum PBNU Dipersoalkan

JAKARTA, Cobisnis.com – Suasana Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai perdebatan terkait persyaratan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Polemik muncul setelah peserta membahas usulan yang memungkinkan mantan anggota partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa terlebih dahulu menjalani masa tunggu.

Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, mempersoalkan ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan anggota parpol tersebut. Ia berpendapat aturan itu telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.

“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih,” ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dikutip dari berbagai sumber (30/07/26).

Perdebatan kemudian berkembang setelah sejumlah peserta memberikan tanggapan. Ada peserta yang menyebut ketentuan masa tunggu bagi mantan anggota parpol telah dipersingkat menjadi enam bulan.

Sebagian peserta lainnya menilai keberadaan aturan tersebut berpotensi membatasi peluang seseorang untuk maju dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.

Ketua Presidium Sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan organisasi, termasuk Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan untuk menghapus ketentuan masa tunggu dalam Sidang Pleno III yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Karena itu, ketentuan lama yang mengatur masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat atau anggota politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan masih berlaku.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.

Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh peserta muktamar. Sejumlah peserta tetap meminta agar aturan mengenai masa tunggu tersebut ditinjau kembali.

Perdebatan yang berlangsung cukup alot akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengingatkan bahwa pembahasan dalam Pleno IV merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah dibahas pada Pleno III.

Setelah itu, Muhammad Nuh mengetok palu sebagai tanda pengesahan ketentuan bahwa mantan pejabat politik tetap harus menjalani masa tunggu satu tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengesahan tersebut membuat suasana sidang semakin tegang. Sejumlah peserta yang tidak menyetujui keputusan itu menyampaikan protes dengan berteriak dari dalam ruang sidang.

Suara protes tersebut kemudian diikuti lantunan selawat dari peserta lainnya. Situasi itu membuat jalannya sidang akhirnya diskors.

Dari luar ruang sidang, tidak lagi terdengar pembahasan lebih lanjut mengenai polemik aturan pencalonan Ketua Umum PBNU tersebut setelah sidang dihentikan sementara.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Aturan Pencalonancobisnis.comEks PolitisiJombangKetum PBNUMuktamar NUPBNU

Related Posts

Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

by Rizki Meirino
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Jejak Jamkrindo atau Jamkrindo Edukasi Penjaminan dan Keuangan digelar untuk memperkuat literasi pelaku usaha mengenai penjaminan,...

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Dihadiri Perwakilan 8 Kelurahan di Cipayung

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Dihadiri Perwakilan 8 Kelurahan di Cipayung

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur Adiatma memberikan sosialisasi dan arahan dalam kegiatan silaturahmi serta konsolidasi bersama...

Agar Tak Mudah Bertengkar, Ini 5 Tips Liburan Bersama Pasangan

Agar Tak Mudah Bertengkar, Ini 5 Tips Liburan Bersama Pasangan

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Berlibur bersama pasangan dapat menjadi kesempatan untuk melepas penat sekaligus mempererat hubungan. Namun, perjalanan berdua tidak selalu...

Momen Prabowo Serukan Free Palestine di Ponpes Gontor

Momen Prabowo Serukan Free Palestine di Ponpes Gontor

by Hidayat Taufik
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan terhadap Palestina saat menghadiri peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di...

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

by Rizki Meirino
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - World Cleanup Day (WCD) 2026 dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah. Salah satu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi Menyiapkan Bekal - pexels/Alex Green

Anti Ribet, 5 Tips Praktis Menyiapkan Bekal Sekolah

September 20, 2026
Sarapan Oatmeal - pexels/https://kaboompics.com/

Oatmeal, Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

September 20, 2026
Chandra Asri Dukung World Cleanup Day (WCD) 2026

Chandra Asri Dukung World Cleanup Day (WCD) 2026

September 20, 2026
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

Pelajaran dari Sengketa CHERIA: Keluarga Pendiri Pertahankan Hak Merek dan Persoalkan Dugaan Informasi Keuangan yang Tidak Sesuai

September 20, 2026
Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

Jamkrindo Perkuat Literasi Pelaku Usaha Lewat Jejak

September 20, 2026
Jika Purbaya Diganti Sejak Pagi, Pengamat Sebut Pasar Bisa Lebih Bergejolak

Jika Purbaya Diganti Sejak Pagi, Pengamat Sebut Pasar Bisa Lebih Bergejolak

September 20, 2026
Cabai Rawit Merah Hampir Rp100 Ribu per Kg karena Stok Berkurang

Cabai Rawit Merah Hampir Rp100 Ribu per Kg karena Stok Berkurang

September 20, 2026
Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Dihadiri Perwakilan 8 Kelurahan di Cipayung

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Dihadiri Perwakilan 8 Kelurahan di Cipayung

September 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved