• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MUI: Buang Sampah ke Laut dan Sungai Haram

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 2, 2025
in News
0
MUI: Buang Sampah ke Laut dan Sungai Haram

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa membuang sampah ke laut, sungai, dan danau adalah perbuatan haram. Fatwa ini diterbitkan sebagai dorongan moral agar masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Penetapan fatwa tersebut dilakukan setelah melihat kerusakan ekosistem air yang makin mengkhawatirkan. Tumpukan sampah terbukti memicu pencemaran, menurunkan kualitas air, dan mengganggu keberlangsungan hidup biota.

Menurut MUI, perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya soal kebiasaan buruk, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat luas. Polusi air berpotensi meningkatkan risiko penyakit dan memperburuk kualitas hidup.

Fatwa ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah termasuk bagian dari ibadah sosial yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kebersihan air dianggap sebagai kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa setiap muslim memiliki kewajiban menjaga kebersihan alam. Sungai, danau, dan laut disebut sebagai sumber air yang harus dilindungi keberlanjutannya.

Dalam konteks sosial, kebiasaan buang sampah sembarangan memperburuk beban pemerintah yang sudah berat mengurus persoalan lingkungan. Anggaran penanganan sampah meningkat setiap tahun, tetapi perilaku masyarakat belum berubah signifikan.

Sebagai negara maritim, Indonesia bergantung pada kesehatan ekosistem perairan untuk sektor perikanan, transportasi, hingga pariwisata. Sampah yang mencemari laut berdampak langsung pada ekonomi dan kehidupan pesisir.

MUI berharap fatwa ini mampu menjadi pengingat moral bagi masyarakat dan memperkuat kebijakan pemerintah. Sinergi antara regulasi, penegakan hukum, dan kesadaran publik diperlukan agar dampaknya terasa nyata.

Beberapa daerah juga mulai memperketat pengawasan kawasan perairan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan jangka panjang dan mendukung program pengurangan sampah nasional.

Fatwa MUI menjadi dorongan baru untuk memperkuat budaya menjaga lingkungan. Pesan utamanya sederhana: jaga alam berarti menjaga diri sendiri dan generasi yang akan datang.

Tags: CobisnisIndonesiakebersihanlingkunganMUIPebisnismudaSampah

Related Posts

ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan manfaat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Deadline di Depan Mata, AS Sebut Gencatan Senjata Iran Akan Usai Akhir Pekan

Deadline di Depan Mata, AS Sebut Gencatan Senjata Iran Akan Usai Akhir Pekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat memberi sinyal bahwa masa gencatan senjata antara Iran dan Israel akan berakhir pada Minggu,...

Ini Penyebab Utama Kapal Pertamina Tertahan di Hormuz

Ini Penyebab Utama Kapal Pertamina Tertahan di Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Negosiasi pemerintah Indonesia untuk meloloskan dua kapal tanker Pertamina di Selat Hormuz masih berjalan alot akibat faktor...

IMAC Film Festival 2026 Umumkan Pemenang, Angkat Tema Resilience

IMAC Film Festival 2026 Umumkan Pemenang, Angkat Tema Resilience

by H. Fuad
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – IMAC Film Festival 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya setelah berlangsung selama tiga hari. Penutupan ditandai dengan Awarding...

Belanja di China Kini Bisa Pakai QRIS Mulai 30 April, Praktis Tanpa Tukar Uang

Belanja di China Kini Bisa Pakai QRIS Mulai 30 April, Praktis Tanpa Tukar Uang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sistem pembayaran digital Indonesia, QRIS, akan resmi bisa digunakan di China mulai 30 April. Langkah ini mempermudah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beda dari yang Lain, Huawei Pura X Max Tawarkan Layar Lipat Lebih Lebar

Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Santri

April 22, 2026
Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

April 22, 2026
UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

April 22, 2026
Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

October 1, 2025
RUPST BTN 2026: Perkuat Permodalan, Akselerasi Kredit dan Siapkan Akuisisi Portofolio

RUPST BTN 2026: Perkuat Permodalan, Akselerasi Kredit dan Siapkan Akuisisi Portofolio

April 23, 2026
Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

April 23, 2026
Transaksi Ramadan-Lebaran Meningkat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Transaksi Ramadan-Lebaran Meningkat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

April 23, 2026
ASABRI Perkuat Dampak Sosial Lewat Program TJSL Berkelanjutan

Negara Hadir, ASABRI Jamin Hak Ahli Waris Prajurit TNI

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved