• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor kepolisian bagi masyarakat yang akan melakukan...

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

by Desti Dwi Natasya
March 2, 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran mengumumkan masa transisi kepemimpinan menyusul wafatnya Pemimpin Tertinggi, Ali Khamenei. Untuk sementara, kewenangan tertinggi negara...

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Amerika Serikat tengah menyelidiki apakah tersangka penembakan massal mematikan di Austin, Texas, termotivasi oleh serangan Amerika...

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Saat para tamu gala berdansa di ballroom mewah klub Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, suasana berbeda terjadi...

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah anggota parlemen Amerika Serikat dari Partai Demokrat dan beberapa Republik menyatakan keprihatinan setelah Presiden Donald Trump...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

March 2, 2026
Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

March 2, 2026
Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

March 2, 2026
Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved