• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 19, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara konstitusional. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Menurut MK, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan yang secara eksplisit diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comIWAKUMmengabulkanMKpermohonanPersuji materiil

Related Posts

“Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Laporkan Kasus ke Komnas HAM”

“Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Laporkan Kasus ke Komnas HAM”

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dyah Ayu Pregawati mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin (9/2/2026)...

Prabowo – Zulhas 2029 Mencuat !  Gibran Merespon

Prabowo – Zulhas 2029 Mencuat ! Gibran Merespon

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...

Undangan Rapat Perdana Board of Peace untuk Prabowo, Istana Masih Tunggu Kepastian

Undangan Rapat Perdana Board of Peace untuk Prabowo, Istana Masih Tunggu Kepastian

by Hidayat Taufik
February 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri rapat perdana...

HPN 2026 di Banten: Literasi Digital dan Peran Pers Jadi Sorotan Utama

HPN 2026 di Banten: Literasi Digital dan Peran Pers Jadi Sorotan Utama

by Hidayat Taufik
February 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang,...

Trump Sebut Atlet Ski Olimpiade “Pecundang” Usai Ungkap Perasaan Campur Aduk Wakili AS

Trump Sebut Atlet Ski Olimpiade “Pecundang” Usai Ungkap Perasaan Campur Aduk Wakili AS

by Zahra Zahwa
February 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut atlet ski Olimpiade Hunter Hess sebagai “pecundang sejati” setelah sang atlet...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

February 9, 2026
249 Wni Dari Kamboja Di pulangkan Polri Korban Penipuan Scam Online

249 Wni Dari Kamboja Di pulangkan Polri Korban Penipuan Scam Online

February 9, 2026
15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

February 9, 2026
TransJakarta Angkut 413 Juta Orang Selama 2025

TransJakarta Angkut 413 Juta Orang Selama 2025

February 9, 2026
“Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Laporkan Kasus ke Komnas HAM”

“Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Laporkan Kasus ke Komnas HAM”

February 10, 2026
Prabowo – Zulhas 2029 Mencuat !  Gibran Merespon

Prabowo – Zulhas 2029 Mencuat ! Gibran Merespon

February 10, 2026
Dukungan Jamkrindo Untuk UMKM Naik Kelas

Dukungan Jamkrindo Untuk UMKM Naik Kelas

February 9, 2026
Laba Bersih BTN 2025 Melesat

Laba Bersih BTN 2025 Melesat

February 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved