JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan baru mengenai tahapan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pada 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Peraturan tersebut ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.
Dalam bagian pertimbangan, MK menyebut telah menerima permohonan terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 10 September 2026.
Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Mereka mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menilai ketentuan mengenai tahapan dan jadwal penanganan PHPU yang sebelumnya diatur melalui PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak lagi sesuai dengan waktu pengajuan perkara terbaru.
Karena itu, MK menetapkan aturan baru untuk menyesuaikan tahapan, kegiatan, serta jadwal pemeriksaan perkara tersebut.
“Bahwa untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganannya,” dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/9/26).
Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK Nomor 1 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal hanya bersifat prosedural normatif.
Ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sikap MK terkait kewenangan mengadili perkara, kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan, objek perkara, maupun substansi permohonan.
“Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan,” dikutip dari aturan tersebut.
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerbitan PMK tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian perkara PHPU yang baru diterima.
“Tanpa ada PMK tahapan perkara tidak dapat diselesaikan sesuai hukum acara PHPU. PMK tahapan PHPU yang lama tidak sesuai lagi waktunya dengan perkara yang baru masuk,” kata Enny.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). Sidang tersebut beragendakan penyampaian permohonan dari para pemohon.
Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar serta ditetapkan.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi ketentuan pendidikan tersebut sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memiliki cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon turut meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mereka kemudian meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam permohonan terakhir, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan presiden.
Proses pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Menjelang sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan agenda persidangan berikutnya. Sidang akan digelar pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Agenda tersebut mencakup penyampaian jawaban dari KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan dari Pihak Terkait.













