JAKARTA, Cobisnis.com – Meski Pandemi Covid-19 belum juga usai dari negara kita namun, tidak menghalangi upaya PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) untuk meningkatkan kinerjanya, terutama dari sisi operasional yang berujung pada perbaikan kinerja keuangan yang sepanjang periode sembilan bulan di tahun ini menunjukan peningkatan. Dari sisi kinerja keuangan IPCC, terlihat adanya peningkatan pendapatan seiring dengan meningkatnya operasional layanan bongkar muat kargo kendaraan di Terminal IPCC. Tentunya dengan meningkatnya pendapatan Perseroan membuat Kas dan Setara Kas IPCC mengalami peningkatan. Kondisi ini tentunya patut diapresiasi meski kondisi Pandemi Covid-19 belum usai sepenuhnya namun, kondisi kas Perseroan tetap berkilau. Bahkan adanya imbas dari pencatatan PSAK 73 yang membuat seolah-olah beban penyusutan IPCC mengalami lonjakan tidak serta merta mengurangi posisi kas Perseroan.
Meningkatnya kas Perseroan tentunya menjadi hal yang positif bagi IPCC. Sepanjang periode sembilan bulan di tahun ini, posisi Kas dan Setara kas IPCC bernilai Rp705,55 miliar atau meningkat 35,77% dari akhir tahun buku 2020 senilai Rp519,66 miliar. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan berkilaunya kas Perseroan. Pertama, ialah dari meningkatnya perolehan pendapatan Perseroan. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa meningkatnya kegiatan operasional di lapangan Terminal IPCC memberikan tambahan pemasukan bagi IPCC. Meningkatnya kegiatan operasional tentunya mendapat dukungan dari sektor otomotif, baik CBU dan Alat Berat beserta sejumlah komponennya. Sementara itu, meningkatnya sektor otomotif didukung dari membaiknya kondisi makroekonomi Indonesia seiring pemulihan ekonomi yang terjadi yang ditandai dari kembali meningkatnya permintaan akan sejumlah produk otomotif. Selain itu, juga adanya dukungan dari kebijakan Pemerintah untuk dapat menggairahkan sektor manufaktur, terutama otomotif.
Berikutnya, ialah perbaikan kolektabilitas piutang Perseroan. Perbaikan ini sudah menjadi concern / perhatian khusus dari Manajemen sehingga dapat mengurangi eksposur beban Perseroan yang dikarenakan piutang erat kaitannya dengan jumlah penerimaan kas pada IPCC. Terkait dengan piutang usaha, sejak tahun 2020 dilakukan metode penagihan piutang yang lebih efektif sehingga menghindari munculnya piutang yang lebih besar lagi. Manajemen telah menerapkan adanya pemberian uang pertanggungan (uper) sebelum kapal sandar. Jadi, mereka (mitra/pelanggan) harus membayar uper terlebih dahulu baru dapat dilayani. Untuk lainnya, manajemen juga melakukan penjadwalan ulang atas piutang yang eksisting agar mitra dapat melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Tidak hanya itu, Manajemen IPCC juga telah menerapkan metode Cash Management System (CMS) dimana para pelanggan IPCC akan menempatkan sejumlah dana pada bank yang ditunjuk sebagai deposit. Para pelanggan diharuskan melakukan deposit terlebih dahulu sebelum dilakukan pelayanan bongkar muat. Selanjutnya, bank akan melakukan auto debet atas sejumlah nilai yang sesuai dengan nilai pelayanan yang terbit dalam nota pelayanan. Selain CMS, ke depannya IPCC juga mempertimbangkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak bank dan pelanggan dalam mengimplementasikan Supply Chain Financing (SCF). Skema SCF memungkinkan IPCC menerima pembayaran dari perbankan atas layanan yang diberikan IPCC kepada para pelanggannya dalam jangka waktu yang lebih singkat setelah nota penagihan diterbitkan. Selanjutnya, pihak pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran kepada perbankan.
Selain dari upaya perbaikan kolektabilitas piutang yang dilakukan oleh IPCC, Manajemen juga berterima kasih kepada para mitra / pelanggan atas kesadarannya dalam melakukan pembayaran piutangnya. Terutama penyelesaian kewajiban atas sejumlah piutang yang sebelumnya muncul dan bernilai sangat besar. Alhasil, pencatatan Piutang Usaha Pihak Ketiga IPCC sepanjang periode sembilan bulan tahun ini dapat mengalami penurunan hingga 36,80% menjadi Rp65,16 miliar dibandingkan akhir 2020 sebesar Rp103,09 miliar.
Di sisi lain, dengan adanya Penyisihan Penurunan Nilai piutang juga turut membantu IPCC dalam memperbaiki nilai piutangnya. Berdasarkan evaluasi Manajemen terhadap kolektabilitas saldo masing-masing piutang per akhir periode pelaporan Laporan Keuangan, Manajemen berpendapat bahwa penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang. IPCC mencatatkan adanya penyisihan penurunan nilai pada sebagai bagian dari Akun Piutang Usaha. Tercatat nilai Piutang Usaha Ketiga setelah dikurangi Penyisihan Penurunan Nilai untuk periode sembilan bulan tahun ini senilai Rp26,73 miliar atau turun 59,28% dari posisi pada akhir tahun 2020 sebesar Rp65,64 miliar.
Manajemen berkeyakinan bahwa selain dari upaya meningkatkan pelayanan bongkar muat di Terminal IPCC untuk menggapai peningkatan pendapatan, juga adanya kerjasama yang saling menguntungkan dan pengertian antara IPCC dengan para mitra dengan adanya prinsip mutual benefit, trust, dan growth together dapat menjamin kelangsungan usaha layanan bongkar muat di Terminal IPCC sehingga dapat memberikan nilai tambah secara bersama.