• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menperin Lakukan Monitoring Kepatuhan Industri Saat PSBB

Fathi by Fathi
May 9, 2020
in Uncategorized
0
Menperin Lakukan Monitoring Kepatuhan Industri Saat PSBB

Cobisnis.com-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020. Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

“Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5).

Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya. Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.

Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50% dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift.

Kahoindah Citragarment memproduksi produk berupa jaket, blazer, pants, skirt, serta vest. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 5,6 juta potong yang rata-rata merupakan pasokan bagi merek-merek global. “Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” jelas Menperin.

Menperin mengapresiasi komitmen perusahaan dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenperin, sehingga sektor industri tetap produktif dan berkontribusi terhadap perekonomian walaupun dalam kondisi yang di luar harapan.

“Industri memerlukan penyesuaian yang mungkin membutuhkan waktu. Tapi saat ini, PT Kahoindah Citragarment bisa tetap produktif dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berupaya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Menperin memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif membina industri di wilayahnya.

“Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan Covid-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan. Antara kesehatan dan ekonomi, apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bisa beriringan,” pungkas Agus.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19Kemenperin

Related Posts

Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS, Harga Minyak dan Geopolitik Tekan Pasar

Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS, Harga Minyak dan Geopolitik Tekan Pasar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (9/3/2026). Tekanan...

Keluarga Vidi Aldiano Disebut Sudah Ikhlas Melepas Kepergiannya

Keluarga Vidi Aldiano Disebut Sudah Ikhlas Melepas Kepergiannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga penyanyi Vidi Aldiano disebut telah ikhlas menerima kepergian sang musisi yang meninggal dunia pada Sabtu, 7...

Anya Geraldine Datang Melayat, Suasana Rumah Duka Jadi Perhatian

Anya Geraldine Datang Melayat, Suasana Rumah Duka Jadi Perhatian

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktris dan influencer Anya Geraldine mengungkap suasana di rumah duka penyanyi Vidi Aldiano setelah kepergian sang musisi...

Di Balik Duka Wafatnya Vidi Aldiano, Ada Hal yang Banyak Dibicarakan

Di Balik Duka Wafatnya Vidi Aldiano, Ada Hal yang Banyak Dibicarakan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia hiburan Indonesia kembali diliputi duka setelah penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026...

Kisah Perjuangan Vidi Aldiano Lawan Kanker Ginjal Stadium 3 Sebelum Wafat

Kisah Perjuangan Vidi Aldiano Lawan Kanker Ginjal Stadium 3 Sebelum Wafat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi Indonesia Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026 di usia 35 tahun setelah bertahun-tahun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

March 7, 2026
Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

March 9, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Aplikasi PINTU Hadirkan Pintu VIP, Layanan Eksklusif untuk Trader Kripto

Aplikasi PINTU Hadirkan Pintu VIP, Layanan Eksklusif untuk Trader Kripto

March 9, 2026
Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial Ramadan kepada Masyarakat di Batam

Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial Ramadan kepada Masyarakat di Batam

March 9, 2026
BSI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Expo dan Pendampingan Usaha

BSI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Expo dan Pendampingan Usaha

March 9, 2026
Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

Bank Syariah Nasional Sponsor Utama Persiraja

March 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved