JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan aksi nyata untuk menstabilkan harga jual minyak goreng bagi masyarakat umum dengan melakukan intervensi di tingkat produsen besar.
Terbaru, pemerintah disebut Menko Airlangga telah mencapai kesepakatan dengan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menggelontorkan sejumlah besar dana guna menutupi selisih harga.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp7,6 triliun,” ujarnya dikutip Rabu, 19 Januari.
Menurut Airlangga, upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
“Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat,” tuturnya.
Nantinya, diharapkan masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 perliter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Asal tahu saja, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 perliter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” tutup Airlangga.