• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, March 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Startup Center

Mengenal Perpres ‘Publisher Rights’, Google, Meta, dan Lainnya Wajib Kerja Sama dengan Media Indonesia

Saeful Imam by Saeful Imam
February 21, 2024
in Startup Center
0
Mengenal Perpres ‘Publisher Rights’, Google, Meta, dan Lainnya Wajib Kerja Sama dengan Media Indonesia

Perpres media mewajibkan google meta dan lainnya kerjasama dengan media indonesia

JAKARTA, Cobisnis.com – Setelah hampir tiga tahun perbincangan, kebijakan Publisher Rights resmi diberlakukan di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, tanggal 20 Februari 2024.

Pengumuman pengesahan Perpres ini dilakukan oleh Jokowi dalam pidato pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada hari itu juga, Selasa (20/2/2024).

“Setelah berbagai perdebatan yang panjang, saya akhirnya menandatangani perpres mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai perpres Publisher Rights,” kata Jokowi.

Perpres Publisher Rights dianggap akan memperkuat ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia dengan menekankan tanggung jawab platform digital sebagai wadah penyebaran informasi atau berita dari media. Dengan keberlakuan aturan ini, penting untuk memahami lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan Perpres Publisher Rights. Jadi, apa sebenarnya Perpres Publisher Rights?

Peraturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara khusus diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas untuk memastikan penghormatan dan penghargaan terhadap karya jurnalistik. Platform digital merujuk kepada layanan yang dimiliki oleh perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital, terutama untuk kepentingan bisnis.

Contoh platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 termasuk namun tidak terbatas pada Google, Facebook, Instagram, dan sebagainya. Menurut aturan ini, setiap perusahaan platform digital bertanggung jawab untuk mendukung jurnalisme di Indonesia.

Salah satu bentuk tanggung jawab ini adalah kewajiban bagi perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya, untuk menjalin kerja sama dengan media di Indonesia demi mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.

Dalam Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk berkolaborasi dengan perusahaan media atau pers di Indonesia diatur dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang menyatakan bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Selanjutnya, detail mengenai kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), yang menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers diatur dalam perjanjian.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: google harus kerjasama dengan media indonesiaperpres mediaperpres media jokowi

Related Posts

Ini Tanggapan Google Terhadap Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Ini Tanggapan Google Terhadap Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

by Saeful Imam
February 21, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit pada tanggal 20 Februari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Butuh Uang Pecahan untuk THR? Ini Daftar ATM di Jakarta yang Sediakan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu

Butuh Uang Pecahan untuk THR? Ini Daftar ATM di Jakarta yang Sediakan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu

March 7, 2026
BSI Catat Emas Kelolaan 22,5 Ton Setahun Usai Peluncuran Layanan Bullion Bank

BSI Catat Emas Kelolaan 22,5 Ton Setahun Usai Peluncuran Layanan Bullion Bank

March 7, 2026
Prakiraan Cuaca 8 Maret 2026: Sejumlah Ibu Kota Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

Prakiraan Cuaca 8 Maret 2026: Sejumlah Ibu Kota Provinsi Berpotensi Diguyur Hujan

March 8, 2026
JK Soroti Ancaman Pasokan BBM Indonesia di Tengah Ketegangan AS–Iran

JK Soroti Ancaman Pasokan BBM Indonesia di Tengah Ketegangan AS–Iran

March 8, 2026
Antisipasi Dampak Konflik Global, Panglima TNI Instruksikan Siaga 1

Antisipasi Dampak Konflik Global, Panglima TNI Instruksikan Siaga 1

March 8, 2026
Arsenal Amankan Tiket Perempatfinal Piala FA Setelah Taklukkan Mansfield Town

Arsenal Amankan Tiket Perempatfinal Piala FA Setelah Taklukkan Mansfield Town

March 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved