Cobisnis.com – Produk halal Indonesia semakin diminati negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap performa positif neraca perdagangan Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan terus mendukung para produsen produk halal dalam negeri guna meningkatkan daya saing di pasar internasional.
“Baiknya nilai ekspor produk Indonesia ke negara berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat dilepaskan dari peran produsen produk halal Indonesia, khususnya produk makanan, kosmetik
dan obat-obatan,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam webinar yang diselenggarakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sabtu (24/1).
Nilai ekspor Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menunjukkan performa yang cukup baik. Selain itu, Indonesia mampu memenuhi jaminan produk halal yang cukup tinggi dari negara-negara anggota OKI.
Meski demikian, Mendag Agus tetap mengingatkan, walaupun neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara OKI sudah positif, Indonesia belum berperan secara maksimal sebagai kiblat produk halal dunia.
“Khususnya untuk makanan, kosmetik dan obat-obatan. Pangsa pasar ekspor ketiga produk Indonesia tersebut ke negara OKI masih jauh berada di bawah negara-negara non-muslim seperti Brasil, Prancis, Amerika Serikat, dan Jerman,” jelasnya.
Identifikasi Bersama
Untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor produk halal Indonesia sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia merupakan persoalan yang cukup kompleks. Menurut Mendag, untuk mencapai tujuan ini perlu kerja sama erat pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, BUMN, dan masyarakat umum.
“Perlu dilakukan identifikasi bersama terhadap berbagai tantangan dan peluang yang perlu dijadikan pertimbangan dalam menyusun strategi peningkatan ekspor produk halal,” kata Agus.
Di sektor perdagangan, Kemendag memiliki beberapa strategi peningkatan ekspor produk halal. Strategi ini menggabungkan berbagai instrumen yang tersedia.
Pertama, memanfaatkan instrumen kebijakan, seperti kebijakan relaksasi ekspor impor untuk produk halal tujuan ekspor. Kedua, memperkuat akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri. Ketiga, melaksanakan berbagai program penguatan pelaku usaha ekspor produk halal.
“Salah satu langkah konkret yang kami laksanakan adalah turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil,” ujar Mendag.
Menurut Agus, Kementerian dan lembaga yang turut serta dalam fasilitas penyelenggaraan sertifikasi halal di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta KNEKS.
“Khusus di Kemendag, kami telah memberikan bantuan fasilitasi sertifikasi halal kepada 62 usaha mikro, kecil, menengah (UMKM),” ujarnya.
Sertifikat Halal Mancanegara
Peningkatan akses pasar ke mancanegara juga terus dilakukan. Kemendag berusaha agar sertifikat halal yang diterbitkan di Indonesia bisa diterima di seluruh negara tujuan ekspor dan produk Indonesia dapat masuk secara leluasa ke pasar ekspor suatu negara tanpa terkendala hambatan tarif maupun nontarif.
“Dalam upaya peningkatan akses pasar luar negeri, saat ini Kemendag berhasil menyelesaikan 20 negosiasi perdagangan. Terdapat juga 13 negosiasi yang masih berjalan, serta 17 negosiasi perdagangan yang masih dalam tahap penjajakan,” jelas Agus.
Selain itu, Indonesia juga sedang dalam proses negosiasi dan penjajakan kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lainnya, seperti Turki, Tunisia, Bangladesh, Iran, Maroko, serta beberapa negara Eurasia.
Kemendag juga melakukan berbagai bentuk pendekatan promosi. Misalnya melalui bauran pemasaran yang melibatkan instansi pemerintah/swatsta/daerah, Atase Perdagangan, dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC).
“Kami juga ingin produk Indonesia diminati seluruh konsumen mancanegara. Bukan hanya karena harganya bersaing, namun juga karena adanya halal traceability, maka terdapat kepastian bahwa produk ini berkualitas tinggi sekaligus halalan thayyiban.”