Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Satu Data Ketenagakerjaan (SDK) pada Kamis (5 November 2020). SDK diciptakan untuk mewujudkan ketersediaan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. SDK juga menjamin ketersediaan data yang semakin mudah diakses dan dibagikan serta dikelola secara bersama-sama.
“Peluncuran ini merupakan tanda dimulainya implementasi satu data ketenagakerjaan di instansi pusat dan instansi daerah,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat peluncuran SDK di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
SDK, kata Ida, adalah kebijakan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode refernsi dan/atau data induk.
“Melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 20209 tentang satu data ketenagakerjaan yang baru saja disahkan dan diberlakukan, tata kelola data ketenagakerjaan semakin disempurnakan,” jelasnya.
Ida kemudian menjelaskan empat tujuan diberlakukannya SDK yaitu:
1. Mewujudkan ketersediaan data ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor ketenagakerjaan.
2. Mendorong keterbukaan dan transparansi data ketenagakerjaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan yang berbasis pada data.
3. Meningkatkan kualitas dan integritas data ketenagakerjaan dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan.
4. Sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor ketenagakerjaan dapat segera diimplementasikan.
“Untuk mewujudkan empat tujuan SDK, diperlukan langkah strategis lebih lanjut, antara lain sosialisasi kebijakan SDK terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan SDK dan penyusunan perangkat SDK sesuai prinsip satu data Indonesia. Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya,” jelas Ida.
Selain itu, Menaker juga menyebut perangkat SDK seperti pengarah satu data ketenagakerjaan, kordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata dan produsen data dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik.
“Segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan SDK ini,” tegas Menaker.