JAKARTA, COBISNIS.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga dan Pertamina Internasional Shipping, kembali menjadi sorotan publik. Sejak Senin, 24 Februari 2025, laporan mengenai kerugian negara dalam kasus ini terus mencuat, dengan jumlah sementara yang diumumkan mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini berpotensi meningkat seiring dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik oplosan bahan bakar dan dampaknya terhadap produksi kilang minyak serta subsidi yang seharusnya tidak diperlukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jumlah Rp193,7 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja. Ia menegaskan bahwa penyelidikan mencakup periode 2018 hingga 2023, sehingga total kerugian negara berpotensi jauh lebih besar jika dihitung secara keseluruhan.
Harli juga mengungkapkan bahwa apabila angka kerugian tersebut dirata-ratakan setiap tahunnya selama lima tahun terakhir, maka total kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai lima kali lipat dari perhitungan awal. Namun, ia menambahkan bahwa perhitungan akurat masih memerlukan analisis lebih mendalam bersama para ahli berdasarkan data dan fakta yang tersedia.
Selain itu, Kejaksaan Agung tengah mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan penambahan nilai kerugian terkait praktik oplosan serta aspek lainnya. Harli menekankan bahwa proses penyelidikan terus berjalan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak dan skala kerugian yang ditimbulkan.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini beredar di masyarakat bukanlah hasil oplosan dan tidak terkait dengan kasus yang sedang diusut. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023, sehingga tidak ada hubungan dengan distribusi BBM yang digunakan masyarakat saat ini.














