JAKARTA, COBISNIS.COM – PT Pindad, produsen alat pertahanan dalam negeri, telah memulai produksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda atau Maung Bandung, yang diperuntukkan bagi pejabat negara dari level menteri hingga bupati.
Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai menghadiri acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena Senayan, Jakarta.
Prasetyo menyatakan bahwa produksi Maung ini bertujuan untuk mendukung semangat penggunaan kendaraan produksi dalam negeri.
Meskipun jumlah unit Maung untuk tahap awal belum diumumkan secara rinci, Prasetyo menekankan bahwa produksi awal kendaraan ini diprioritaskan untuk para pejabat setingkat menteri.
Setelah mencukupi kebutuhan 48 menteri, produksi Maung akan berlanjut untuk memenuhi kebutuhan 59 wakil menteri dan pejabat setingkat lainnya.
Prasetyo menambahkan bahwa rencananya distribusi mobil dinas ini akan terus diperluas, sehingga pejabat di berbagai tingkatan, termasuk bupati dan gubernur, dapat menggunakan Maung.
Presiden Prabowo Subianto telah memperlihatkan contoh pemanfaatan Maung dengan menjadikannya mobil kepresidenan.
Mobil tersebut dimodifikasi menjadi MV3 Limousine dengan tampilan elegan berwarna putih. Langkah Prabowo ini dianggap sebagai dukungan terhadap kendaraan buatan lokal yang diharapkan menjadi inspirasi bagi para pejabat lainnya.
Kendaraan taktis Maung, yang diproduksi oleh PT Pindad, mulai dikenal luas setelah digunakan oleh Presiden Prabowo sebagai mobil dinas kepresidenan usai pelantikan pada 20 Oktober 2024. Maung MV3 sendiri menggunakan sekitar 70 persen komponen lokal, sementara sisanya dipasok dari luar negeri.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menegaskan bahwa menteri serta pejabat eselon I diwajibkan untuk menggunakan Maung sebagai kendaraan dinas. Putranto menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan ini diatur dalam standar pemerintah untuk memprioritaskan produksi dalam negeri.
Harga versi militer Maung sekitar Rp 600 juta, sementara versi sipilnya, tanpa perlengkapan militer, berada dalam kisaran Rp 400-500 juta. Biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, yang mencakup penyediaan kendaraan bermotor dan pengemudi bagi para menteri serta pemeliharaan kendaraan tersebut ditanggung oleh negara.
Hak kendaraan dinas bagi wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan dinas untuk wakil menteri setara dengan standar biaya pengadaan kendaraan dinas eselon I. Biaya yang diperlukan untuk penyediaan fasilitas bagi wakil menteri dialokasikan dari anggaran masing-masing kementerian.
Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, pemerintah menetapkan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I dan II sebesar Rp 878,91 juta per unit. Untuk kendaraan berbasis listrik, biaya pengadaan ditetapkan sebesar Rp 966,80 juta untuk eselon I dan Rp 746,11 juta untuk eselon II. Harga Maung produksi PT Pindad yang berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 600 juta dianggap sesuai dengan alokasi biaya kendaraan dinas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.