Cobsinis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini nantinya menjadi standar beredarnya masker kain di Indonesia.
Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, label SNI masker kain sangat penting dalam kondisi seperti ini. “Standar ini sejatinya penting untuk perlindungan konsumen karena kita banyak kemasukan barang impor yang di bawah standar,” katanya dilansir iNews, Senin (28/9/2020)
Saat ini, ungkap Faisal, pasar Indonesia kebanjiran produk impor yang kualitasnya di bawah standar. Dengan adanya standar ini bisa membatasi produk impor tersebut. Meski begitu, pemerintah tidak bisa langsung menerapkan SNI masker ini. Pemerintah harus melakukan sosialisasi terhadap penggunaan masker ini, apalagi terhadap UMKM pembuat masker kain.
Dia menyatakan, pemerintah harus memberikan stimulus atau bantuan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkait SNI masker kain. Sebab, dari segi pembiayaan atau teknis UMKM tidak memiliki kapasitas itu.
“Perlu ada stimulus dan pendampingan terkait hal ini. Apalagi saat ini pemerintah sedang ada program stimulus untuk UMKM. jadi hal ini bisa digunakan,” pungkasnya.