• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, November 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Apa yang Perlu Diperhatikan?

H. Fuad by H. Fuad
January 28, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Apa yang Perlu Diperhatikan?

JAKARTA, Cobisnis.com -Industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun, sayangnya tingkat penipuan juga turut membayangi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO
Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi pasti
memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat resiko, begitupun sebaliknya.

“Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Manda melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minatbmasyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana. “Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih
dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini,” ungkapnya.

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh
Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun. 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan. Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan
prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun
diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untukbmembangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat.

Untuk menghindari dari tipu-tipu investasi di dunia kripto dan token/koin abal-abal bisa berpedoman berikut ini:
● Sebelum investasi di project kripto, kita harus lihat kontrak analisisnya, apakah
dia verified atau enggak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh
pihak ketiga.

● Hodler Analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan
sampai 100%, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.

● Liquidity Analysis, kalo misalkan liquidity-nya enggak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token itu jadi enggak
ada harganya.

● Selidiki website, channel media sosial dari developer atau token/koin kripto
tersebut.

● Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io dapat menjadi indikator
legitimasi proyek yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih
ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah
proyek.

● Selidiki identitas developer kripto. Dalam cryptocurrency, doxing pengembang
kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa ia mengekspos identitas asli dan
wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka
bisa menggunakan identitas palsu.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: AsetCobisnisinvestasiInvestorKriptoKripto ilegal

Related Posts

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

China Batasi Rekrutmen PNS, Lulusan Kampus Asing Tak Bisa Daftar

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China memperketat akses lulusan universitas luar negeri untuk mengikuti program rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) elite pada...

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Jurusan Teknik Jadi Favorit Mahasiswa Asing di ASEAN, Bukan Bisnis

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jurusan teknik dan teknologi menjadi bidang studi paling diminati calon mahasiswa internasional yang mempertimbangkan kawasan ASEAN sebagai tujuan...

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Trump Hentikan Bantuan Militer Rp66 Triliun ke Israel, Netanyahu Merespons

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penghentian bantuan militer tahunan senilai sekitar USD4 miliar atau...

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone AS di Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran mengklaim telah menembak jatuh dua drone milik Amerika Serikat (AS) di kawasan Pulau Qeshm, dekat Selat...

Tangis Fitrah Maulana Usai Blunder, Bangga Bawa Persib Lolos

Ancol Gratiskan Tiket Masuk hingga 12 November 2026, Ini Caranya

by Desti Dwi Natasya
November 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Taman Impian Jaya Ancol kembali menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan wisata hingga 12 November 2026. Masyarakat dapat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Banyak Disasar Aktivitas Siber

Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Banyak Disasar Aktivitas Siber

November 8, 2026
Diduga Skenario Pemakzulan Prabowo Sudah Disiapkan, Penggantinya Terungkap?

Diduga Skenario Pemakzulan Prabowo Sudah Disiapkan, Penggantinya Terungkap?

November 8, 2026
128 Bank di Jepang Lumpuh, Gangguan Siber Juga Hantui Perbankan Dunia

128 Bank di Jepang Lumpuh, Gangguan Siber Juga Hantui Perbankan Dunia

November 8, 2026
Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

November 8, 2026
Penelitian Ungkap Cara Membedakan Wajah Orang Kaya dan Miskin

Penelitian Ungkap Cara Membedakan Wajah Orang Kaya dan Miskin

November 9, 2026
Nusantara Luxury Exchange, Upaya Kemenpar Bidik Wisatawan Berdaya Beli Tinggi

Nusantara Luxury Exchange, Upaya Kemenpar Bidik Wisatawan Berdaya Beli Tinggi

November 8, 2026
Deretan Mantan Kapolri yang Hadiri Pertemuan Bersama Prabowo di Hambalang

Deretan Mantan Kapolri yang Hadiri Pertemuan Bersama Prabowo di Hambalang

November 8, 2026
Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

Duel Sengit di Lap Terakhir, Veda Pratama Sukses Rebut Posisi Keempat!

November 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved