JAKARTA, cobisnis.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melakukan langkah hukum terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini ke Polda Metro Jaya (24/02).
Mantan Menpora tersebut melaporkan Yaqut atas ucapan yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemudab Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, kamis (24/02).
Roy mengatakan, ucapan Menag tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau dapat dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Untuk menunjang laporannya tersebut, Roy telah melengkapi alat bukti. Mulai dari rekaman video dan pemberitaan media.
Mantan kader Partai Demokrat tersebut akan melaporaknnya sore ini.
“InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB. Kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda metro Jaya dengan bukti-bukti rekaman audio visual statemennya dan pemberitaan media-media”, ujarnya.
Sebelumnya Yaqut membandingkan suara adzan dengan suara hewan saat diwawancara media di Pekanbaru Riau. Saat itu Menag Yaqut memberi penjelasan terkait aturan volume suara toa masjid dan musala setiap waktu sebelum adzan.
“Yang paling sederhana lagi, kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya mengonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu ngga? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur agar tidak menjadi gangguan. Speaker di Musala-Masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu”. Kata Yaqut.