• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Kapolres Bima Kota Ditangkap Usai Polisi Temukan Koper Putih Berisi Narkoba

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 14, 2026
in Nasional
0
Mantan Kapolres Bima Kota Ditangkap Usai Polisi Temukan Koper Putih Berisi Narkoba

JAKARTA, Cobisnis.com — Aparat kepolisian menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah ditemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi internal yang diterima Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses interogasi, penyidik memperoleh keterangan mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, wilayah Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik langsung mendatangi lokasi dan mengamankan koper yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari dalam koper tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain:

Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi sebanyak 49 butir serta 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin seberat 5 gram
Atas temuan tersebut, Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika dan Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri dan menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian aktif di wilayah Bima.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: BareskrimBrigjen Eko Hadi Santosocobisnis.comDidik Putra KuncoromengamankanPaminal mabes polripenyidikantersangka

Related Posts

Guncangan Gempa M 4,9 Terjadi di Tolitoli Sulawesi Tengah, Warga Diminta Waspada

Guncangan Gempa M 4,9 Terjadi di Tolitoli Sulawesi Tengah, Warga Diminta Waspada

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi bermagnitudo 4,9 mengguncang Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada Minggu malam (10/5/2026). Guncangan terjadi tepat pukul...

Hasil Persija vs Persib 2-1: Adam Alis Bawa Maung Bandung Menang di Samarinda

Hasil Persija vs Persib 2-1: Adam Alis Bawa Maung Bandung Menang di Samarinda

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Persib Bandung meraih kemenangan penting 2-1 atas Persija Jakarta pada pekan ke-32 Super League 2025–2026. Laga digelar...

Grup F Piala Asia 2027 Dinilai Berat, Herdman Minta Indonesia Fokus Satu Laga

Grup F Piala Asia 2027 Dinilai Berat, Herdman Minta Indonesia Fokus Satu Laga

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelatih timnas Indonesia, John Herdman, menilai Grup F Piala Asia 2027 sangat berat. Grup ini berisi Jepang,...

Zulhas : Bantargebang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi pada 2028

Zulhas : Bantargebang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi pada 2028

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyiapkan proyek pengolahan sampah menjadi energi di TPST Bantargebang. Pemerintah menargetkan...

Shell V-Power Diesel Resmi Tersedia Lagi di Indonesia, Harga Rp30.890 per Liter

Shell V-Power Diesel Resmi Tersedia Lagi di Indonesia, Harga Rp30.890 per Liter

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Shell Indonesia kembali mendistribusikan BBM Shell V-Power Diesel di sejumlah SPBU wilayah Indonesia. Perusahaan mulai menyalurkan produk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

May 10, 2026
Pensiunan PNS Segera Terima Gaji Ke-13 2026, Simak Komponennya

Pensiunan PNS Segera Terima Gaji Ke-13 2026, Simak Komponennya

May 10, 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
Pemerintah Kerek Royalti Emas dan Nikel, Antam Langsung Hitung Ulang Ongkos Produksi

Pemerintah Kerek Royalti Emas dan Nikel, Antam Langsung Hitung Ulang Ongkos Produksi

May 10, 2026
Ilmuwan Ungkap Angka Ajaib Jalan Kaki yang Bikin Berat Badan Tidak Balik Lagi

Ilmuwan Ungkap Angka Ajaib Jalan Kaki yang Bikin Berat Badan Tidak Balik Lagi

May 10, 2026
Guncangan Gempa M 4,9 Terjadi di Tolitoli Sulawesi Tengah, Warga Diminta Waspada

Guncangan Gempa M 4,9 Terjadi di Tolitoli Sulawesi Tengah, Warga Diminta Waspada

May 10, 2026
Baru Satu BBM yang Boleh Dijual, Shell Masih Nunggu Lampu Hijau Pemerintah

Baru Satu BBM yang Boleh Dijual, Shell Masih Nunggu Lampu Hijau Pemerintah

May 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved