JAKARTA, Cobisnis.com — Aparat kepolisian menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba setelah ditemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi internal yang diterima Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses interogasi, penyidik memperoleh keterangan mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, wilayah Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik langsung mendatangi lokasi dan mengamankan koper yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari dalam koper tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi sebanyak 49 butir serta 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin seberat 5 gram
Atas temuan tersebut, Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika dan Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri dan menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian aktif di wilayah Bima.













