Cobisnis.com – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.
Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak: debitur (Nasabah), kreditur (bank), perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.
Mandiri Syariah, kata dia, mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Di mana Covid-19, semua pihak sedang mengalami tantangan, namun Mandiri Syariah harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Yang semuanya berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah.
“Kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Tiwul Widyastuti di Jakarta, Rabu (7 Oktober 2020).
Dijelaskan Tiwul, program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Mandiri Syariah, ujar Tiwul, menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi yakni:
1. Melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen.
2. Menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah.
3. Menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat).
4. Menetapkan kualitas aset. Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
“Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka,” jelas Tiwul.
Hingga 31 Agustus 2020 Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid atau 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan Mandiri Syariah.
Komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non UMKM 51,32% dengan wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera.
Terkait penempatan dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, Corporate Secretary Mandiri Syariah, Ivan Ally, menyatakan kesiapan Mandiri Syariah dalam menerima dan menyalurkan dana sesuai program Pemerintah melalui PMK No. 104/PMK.05/2020.
Mandiri Syariah, kata Ivan, terus berupaya melakukan percepatan penyaluran pembiayaan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan segmen yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 perbankan syariah memiliki kinerja keuangan dan pertumbuhan positif selama semester 1/2020, sehingga dipercaya oleh Kementerian Keuangan untuk menjadi penerima penempatan dana pemerintah guna mengakselerasi pembiayaan UMKM.