Cobisnis.com – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mendapat kepercayaan dan penunjukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.
Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama administrasi Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH. Acara penunjukan dilaksanakan secara virtual.
Direktur Utama Mandiri Syariah, Toni EB Subari, mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portofolio investasi efek syariah yang dikelola oleh BPKH.
“Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH,” kata Toni.
Kerjasama ini, kata Toni, merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah dan layanan investasi pasar modal syariah di Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah.
“BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya, dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain,” kata Anggito.
Langkah BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian merupakan bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah, sekaligus mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia.
Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji di Indonesia secara tidak langsung. BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dana kelolaan haji berdasarkan prinsip syariah, aman, akuntabel dan transparan.
Potensi Raksasa Pasar Modal Syariah
Hingga saat ini Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran).
Sejak diluncurkan pertengahan tahun 2019, Kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi, dan manajer investasi dan korporasi, serta lebih dari 2.000 nasabah retail dengan total Asset Under Custody sebesar 3,8 Triliun.
Adapun secara umum, perkembangan produk pasar modal syariah yang terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana Syariah, dan sukuk negara mengalami pertumbuhan yang positif dalam 5 tahun terakhir.
Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah produk, nilai kapitalisasi, nilai outstanding, maupun nilai aktiva bersih. Kustodian merupakan bentuk komitmen Mandiri Syariah untuk melengkapi layanan sebagai bank umum syariah terbesar di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan ekosistem pasar modal syariah Indonesia.
“Mandiri Syariah optimis, potensi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar.”
Seperti halnya BPKH yang memaknai secara kaffah pengelolaan investasinya – Mandiri Syariah melihat stakeholders lainnya dari sektor perbankan, asuransi, manajer investasi dan korporasi, lembaga pemerintah, hingga nasabah ritel yang berinvestasi pada efek syariah – memiliki kebutuhan untuk menyimpan efek syariahnya di Kustodian bank umum syariah.
“Kami juga berharap BPKH sebagai investor besar di pasar modal syariah Indonesia akan terus meningkatkan portofolio efek syariahnya. Semoga kerjasama Kustodian ini dapat menjadi syi’ar bersama dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia serta turut memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat,” jelas Toni.