JAKARTA, Cobisnis.com – Mandiri Institute, lembaga think-tank milik Bank Mandiri kembali melakukan survei terhadap kondisi UMKM di akhir 2021. Survei ini dilakukan pada Desember 2021 terhadap 2.944 UMKM yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan beberapa provinsi di Indonesia bagian timur. Tujuan survei kali ini adalah untuk melihat kondisi UMKM pada masa pemulihan ekonomi pada akhir 2021.
Melalui kajian ini, Mandiri Institute juga melihat tren penggunaan saluran digital untuk mempromosikan dan menjual produk atau jasa pada UMKM nasional. Survei melihat seberapa pesat penetrasi saluran pembayaran digital yang digunakan oleh UMKM, dan bagaimana digitalisasi membantu UMKM bertahan pada periode PPKM Darurat di Juli-Agustus 2021.
UMKM sudah lebih dapat beradaptasi dalam situasi pandemi Covid-19 pada akhir 2021. Menjelang akhir 2021, sekitar 56,8% UMKM telah berjalan normal, lebih tinggi dibandingkan dengan periode PPKM Darurat dimana hanya 33,6% UMKM yang berjalan normal. Sebagai dampak PPKM Darurat, hampir seperlima usaha (19,3%) terpaksa berhenti beroperasi. Dari yang terpaksa berhenti, sebagian besar usaha (46,3%) mengalami vakum selama kurang dari 2 bulan, sementara ada lebih dari sepertiga usaha (35,5%) yang terpaksa menutup operasi selama 2 hingga 4 bulan.
Kinerja penjualan UMKM, yang diukur dari kenaikan omset, pada awal Kuartal IV-2021 sudah lebih baik. Sepanjang periode awal PPKM Darurat di Juli – Agustus 2021, 72,0% UMKM mengalami penurunan omset. Namun di bulan November – Desember 2021, UMKM yang omsetnya menurun hanya sebesar 11,7%. Sebaliknya, mayoritas UMKM (53,9%) justru mengalami kenaikan omset.
Digitalisasi dalam penjualan dan transaksi, serta kemampuan adaptasi dalam produk dan usaha yang dilakukan membantu UMKM tetap survive dan meningkatkan omzet usaha. Dalam upaya melakukan adaptasi, sekitar 85,6% UMKM melakukan perubahan jenis produk dan cara berusaha, sementara sebesar 58,9% melakukan penghematan biaya operasional. Selain itu, ada banyak UMKM yang juga terpaksa memberi diskon dan bonus untuk mempertahankan pangsa pasar. Meningkatnya kemampuan adaptasi tersebut terlihat dari semakin banyak UMKM yang dapat mempertahankan omzet atau pendapatan usaha.
Terkait dengan tenaga kerja, 20% UMKM terpaksa mengurangi jumlah pekerja. Seluruh skala usaha mengurangi jumlah tenaga kerja. Sekitar 18,1% dari usaha mikro mengurangi karyawan, dimana rata-rata jumlah pekerja yang dikurangi sebanyak 2,1 pekerja. Sementara itu, sekitar 22% usaha menengah dan 27% usaha besar mengurangi jumlah tenaga kerja dengan rata-rata lebih dari 14 orang.
49,3% dari responden memiliki akses penjualan digital. Pandemi Covid-19 mendorong kenaikan adopsi digital sebesar 9% angka (percentage point) terhadap UMKM yang baru berdiri sejak 2020. UMKM yang dimiliki perempuan ternyata lebih banyak yang mengadopsi penjualan secara digital.
Meskipun demikian, masih cukup banyak UMKM yang mengalami kendala dalam penjualan secara online. Masalah “jaringan” merupakan kendala terbesar dalam melakukan penjualan secara online. Lebih dari setengah responden (55,1%) mengalami jaringan telekomunikasi yang lemah menyulitkan mereka dalam menjual. Penjualan melalui aplikasi pesan instant dan sosial media adalah metode terbanyak yang digunakan. Ketidaktahuan cara menjual produk secara online menjadi kendala terbesar UMKM yang tidak menggunaakan akses digital. Kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya modal, sarana, dan akses pendukung (seperti smartphone, platform yang sesuai, dan akun dompet digital/perbankan).
4 dari 5 UMKM sudah menyediakan metode pembayaran non-tunai. Dari survei ditemukan sekitar 80,8% menyediakan transaksi non-tunai, dimana mayoritas (93,2%) menggunakan metode transfer antar bank. UMKM pengguna EDC ada sebesar 49,6 %, sementara transaksi menggunakan e-wallet digunakan oleh 37,1% UMKM. Kami melihat penggunaan EDC dalam transaksi penjualan dan pembelian UMKM mulai tergantikan oleh metode non-tunai lainnya.
Terkait dengan sumber pembiayaan, pinjaman dari perbankan masih menjadi yang paling banyak diketahui dan dimiliki. Proporsi responden yang tertarik atau tidak tertarik untuk meminjam terbagi rata antara responden. Lebih dari 60% responden sudah mengetahui pinjaman digital (fintech), tetapi baru 36% yang meminjam dari layanan tersebut. Sebagian besar UMKM yaitu 53,0% tidak tahu apakah fintech tempat mereka meminjam sudah memiliki izin. Hanya sekitar 24.2% UMKM yang mengetahui pinjaman mereka berasal dari fintech yang berizin, sementara sekitar 3,4% responden mengaku meminjam dari fintech yang tidak berizin.
Hanya 53% responden yang menerima program bantuan di tahun 2021, sebagian besar adalah restrukturisasi kredit. Bantuan restrukturisasi kredit dan BLT diterima oleh hampir 30% responden. Sedangkan untuk pelatihan dan pemasaran serta dana hibah merupakan bantuan yang paling sedikit diterima, yaitu kurang dari 2% responden.
Usulan kebijakan dari Mandiri Institute. Dalam rangka mendorong digitalisasi UMKM, pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan pelatihan dan asistensi yang memberikan pengetahuan mengenai cara penggunaan platform digital. Selain itu, dukungan mengenai literasi keuangan dan penyebaran informasi terkait pinjaman melalui fintech sangat diharapkan mengingat sebagian besar UMKM tidak mengetahui legalitas dari fintech. Bantuan pemerintah perlu dilanjutkan untuk mendukung pemulihan UMKM dalam masa pandemi. Efektifitas sasaran target usaha serta komunikasi kebijakan ini perlu ditingkatkan. Survei ini mencatat sebesar 52% responden menerima bantuan UMKM. Terkait dengan adaptasi digital, maka saluran pembayaran digital, utilisasi penggunaan channel pembayaran non-tunai, terutama melalui e-wallet, perlu didorong. Dengan semakin meningkatnya transaksi digital oleh konsumen, adanya opsi pembayaran tersebut akan memudahkan konsumen dan meningkatkan penjualan usaha UMKM.