JAKARTA, Cobisnis.com – Kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat resmi berakhir dan tidak lagi berlaku. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani.
Johari menegaskan bahwa penghentian ART bersifat final, bukan sekadar penundaan sementara. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif luas yang diberlakukan pada era pemerintahan Donald Trump.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penerapan tarif harus didasarkan pada alasan yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa dasar yang kuat.
Seiring dengan perubahan itu, pemerintah AS kini menggeser strategi kebijakan perdagangannya. Washington disebut mulai mengandalkan instrumen lain, seperti tarif sementara sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan, yang dapat dilanjutkan dengan investigasi lebih mendalam melalui Pasal 301.
Melalui mekanisme tersebut, AS akan menilai apakah suatu negara menjalankan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil atau merugikan. Beberapa isu yang menjadi sorotan meliputi praktik dumping akibat kelebihan kapasitas produksi, pelanggaran ketenagakerjaan seperti penggunaan tenaga kerja ilegal atau paksa, hingga persoalan lingkungan dan subsidi ekspor.
Johari mengingatkan bahwa perusahaan Malaysia yang tidak memenuhi standar tersebut berisiko menghadapi pembatasan ekspor ke pasar AS. Bahkan, jika tidak ada perbaikan, negara juga berpotensi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, nilai ekspor Malaysia ke AS pada 2025 mencapai sekitar RM233 miliar atau setara Rp790 triliun. Sejumlah sektor utama yang berpotensi terdampak antara lain industri listrik dan elektronik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, serta produk berbasis karet seperti sarung tangan.
Ia juga menambahkan bahwa langkah investigasi AS tidak hanya menyasar Malaysia, tetapi juga puluhan negara mitra dagang lainnya. Oleh karena itu, para eksportir diimbau untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan lingkungan.
Sebelumnya, ART memberikan berbagai kemudahan bagi Malaysia, termasuk penurunan tarif ekspor secara signifikan.
Pada masa perang dagang, tarif yang sempat mencapai 47% berhasil ditekan menjadi 24%, kemudian turun lagi menjadi 19% dalam skema ART. Bahkan, lebih dari 1.700 produk Malaysia sempat menikmati fasilitas tarif nol persen.













