• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 15, 2026
in Nasional
0
Mahasiswa Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Menurut Priskila, pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama—yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah—bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKUHPmenghinaMKpemerintahPriskila Octavianiuji materiUniversitas terbuka

Related Posts

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor kepolisian bagi masyarakat yang akan melakukan...

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

by Desti Dwi Natasya
March 2, 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran mengumumkan masa transisi kepemimpinan menyusul wafatnya Pemimpin Tertinggi, Ali Khamenei. Untuk sementara, kewenangan tertinggi negara...

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Amerika Serikat tengah menyelidiki apakah tersangka penembakan massal mematikan di Austin, Texas, termotivasi oleh serangan Amerika...

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Saat para tamu gala berdansa di ballroom mewah klub Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, suasana berbeda terjadi...

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah anggota parlemen Amerika Serikat dari Partai Demokrat dan beberapa Republik menyatakan keprihatinan setelah Presiden Donald Trump...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

March 2, 2026
Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

March 2, 2026
Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

March 2, 2026
Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved