• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MA Amerika Serikat Gugurkan Tarif Resiprokal Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15%: Dampaknya bagi Indonesia

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 22, 2026
in News
0
MA Amerika Serikat Gugurkan Tarif Resiprokal Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15%: Dampaknya bagi Indonesia

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk secara sepihak memberlakukan tarif impor besar-besaran terhadap negara lain.

Putusan ini muncul bertepatan dengan kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif 19%, dengan pengecualian 0% untuk sejumlah produk tertentu. Di sisi lain, Indonesia menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap produk asal AS.

Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyampaikan kecaman keras terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut putusan itu sebagai tindakan yang “mengerikan” dan menuding para hakim telah melemahkan kebijakan perdagangan nasional. Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump mengumumkan penerapan tarif impor global baru sebesar 15% dengan memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 aturan lama yang jarang digunakan dan memberi kewenangan sementara kepada presiden sebelum persetujuan Kongres.

Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian di AS yang menggugat kebijakan tarif sebelumnya menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan hukum besar serta membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar.

Bagi Indonesia, keputusan ini dinilai membawa angin segar. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai pembatalan tarif resiprokal mengurangi tekanan ekonomi dan politik terhadap Indonesia, sekaligus membuka ruang kerja sama perdagangan yang lebih seimbang dengan negara lain. Ia juga menyebut bahwa sejumlah klausul dalam perjanjian dagang sebelumnya berpotensi merugikan kepentingan nasional jika diratifikasi.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan AS tetap melanjutkan implementasi kesepakatan dagang bilateral yang mencakup penurunan tarif, pembelian komoditas energi, produk pertanian, serta kerja sama di sektor aviasi, teknologi, dan pertambangan. Kesepakatan ini melibatkan nilai investasi dan perdagangan puluhan miliar dolar AS.

Para pengamat menilai konflik antara cabang eksekutif dan yudikatif AS ini akan berdampak luas terhadap sistem perdagangan global. Ketidakpastian kebijakan tarif AS berpotensi memengaruhi stabilitas pasar internasional, nilai tukar, serta arus investasi, termasuk bagi negara berkembang seperti Indonesia.

Tags: Amerikacobisnis.comdonald trumpekspor Indonesia ke ASkebijakan tarif resiprokalMahkamah AgungmembatalkanTidak ada kewenangan

Related Posts

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

by Hidayat Taufik
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jusuf Kalla mengungkap alasan melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib. Laporan ini terkait tuduhan dirinya mendanai Roy...

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi menemukan masalah pada data kepemilikan dua mobil yang terlibat senggolan di Tol Tanjung Priok. Namun, data...

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program pemutihan pajak kendaraan masih berjalan di beberapa daerah. Pemerintah ingin membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak....

Kronologi Pengeroyokan Maut di Purwakarta, Korban Tewas Karena Tolak Dipalak

Kronologi Pengeroyokan Maut di Purwakarta, Korban Tewas Karena Tolak Dipalak

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pria bernama Dadang tewas setelah dikeroyok sekelompok preman di Purwakarta pada Minggu, 5 April 2026. Peristiwa...

Bluebird (BIRD) Raup Pendapatan Rp 5,7 Triliun di 2025

Bluebird (BIRD) Raup Pendapatan Rp 5,7 Triliun di 2025

by Iwan Supriyatna
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pada tahun buku 2025, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan kinerja keuangan tertinggi sejak disrupsi teknologi. Perseroan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

April 5, 2026
Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

April 4, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
Mesir Naikkan Tarif Listrik di Tengah Tekanan Perang dan Krisis Energi Global

Mesir Naikkan Tarif Listrik di Tengah Tekanan Perang dan Krisis Energi Global

April 5, 2026
Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

April 6, 2026
Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

April 5, 2026
Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

April 5, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved