JAKARTA,Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 100 bp menjadi 1,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS juga menetapkan bunga penjaminan denominasi rupiah di bank umum tetap 3,75 persen dan BPR tetap 6,25 persen.
“Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” papar Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Rabu, 7 Desember.
Ia memaparkan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika pergerakan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.
Lebih jauh, Purbaya mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tiga hal yakni pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas, dan kinerja ekspor.
Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Ketiga, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas seperti devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri.
Asal tahu saja, LPS secara rutin menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun. Kecuali terjadi perubahan yang signifikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” pungkasnya.