Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar (Kiri), Gugatan di Supreme Court of Mauritius, dan Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar(kanan) berbincang bersama sebelum konferensi pers terkait gugatan di Supreme Court of Mauritius dalam kasus Bank Century di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Bamsoet Ingatkan RI Waspada Konflik Iran–Israel 2026 Meski Ada Gencatan Senjata
JAKARTA, Cobisnis.com - Bambang Soesatyo mengingatkan Indonesia agar tidak lengah menghadapi konflik Iran dan Israel. Meski begitu, gencatan senjata belum...













